Top 5 This Week

Related Posts

APMM Bongkar Sengkarut KDMP Talippuki: Tanpa Papan Proyek dan Rusak Fasilitas Warga

Redaksi.co MAMASA : Pelaksanaan proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Talippuki menjadi sorotan panas publik. Aliansi Perjuangan Mahasiswa Mamasa (APMM) membongkar sederet “borok” di lapangan yang dinilai sarat ketertutupan, mengabaikan hak warga, hingga merusak fasilitas umum secara serampangan.

Proyek yang digadang-gadang membawa kemajuan ekonomi desa ini justru dituding berubah menjadi nestapa bagi warga lokal.

Berdasarkan investigasi lapangan, APMM menemukan fakta mengejutkan bahwa proyek KDMP Talippuki berjalan tanpa pemasangan papan informasi proyek. Ketiadaan papan proyek ini langsung memicu kecurigaan besar mengenai asal-usul anggaran, nilai proyek, pelaksana, hingga jangka waktu pekerjaan.

Mondy, perwakilan APMM, mengutuk keras ketertutupan informasi ini. Menurutnya, tindakan tersebut secara nyata menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mencederai hak warga negara yang dijamin Pasal 28F UUD 1945.

Ada apa dengan proyek KDMP ini? Mengapa informasi dasar kepada masyarakat saja tidak dibuka secara terang-terangan? Ini memicu pertanyaan serius: apakah ada yang sengaja disembunyikan?” cetus Mondy.

Tak hanya masalah transparansi, pihak pelaksana proyek juga dituding melakukan ingkar janji. Kesepakatan awal yang menjanjikan prioritas lapangan kerja bagi warga sekitar ternyata zonk. Di lapangan, keterlibatan masyarakat setempat justru diminimalisir dan tidak berjalan maksimal.

Jangan datang membawa proyek atas nama pembangunan, tetapi masyarakat setempat justru dipinggirkan. Ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi soal penghargaan terhadap masyarakat di wilayah sendiri!” tegas pihak APMM.

Dampak buruk proyek ini kian nyata setelah aktivitas pembangunan diduga kuat merusak fasilitas umum berupa kabel turbin yang menjadi sumber energi masyarakat. Kerusakan ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan minimnya tanggung jawab pelaksana, yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip keadilan sosial amanat Pasal 33 UUD 1945.

Persoalan kian merembet ke ranah potensi kerugian publik. APMM menegaskan mereka tengah bergerak melakukan investigasi mendalam terkait pembongkaran bangunan bekas pasar di lokasi proyek.

Hingga hari ini, keberadaan material bangunan lama hingga kejelasan hasil lelang aset tersebut masih gelap gulita tanpa ada penjelasan terbuka kepada masyarakat. APMM menilai masalah pengelolaan aset ini tidak boleh dianggap sepele.

Melihat carut-marut ini, APMM mendesak pemerintah, pelaksana proyek, serta pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa evaluasi serius, mahasiswa menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur pengawasan yang lebih luas dan mengambil tindakan tegas.

“Pembangunan yang tertutup, merusak fasilitas umum, dan mengabaikan masyarakat lokal adalah bentuk kegagalan moral dalam pengelolaan proyek. Jangan jadikan pembangunan sebagai alat kepentingan segelintir pihak sementara hak masyarakat diinjak!” tutup pernyataan keras APMM. (ZUL)

Popular Articles