Top 5 This Week

Related Posts

Soroti Aturan Status Lajang, Musyawarah BPD Dusun Sido Koyo Terganjal Miskonsepsi Perbup

Dinamika Musyawarah BPD Dusun Sido Koyo: Proses Pencalonan Terganjal Pemahaman Regulasi

PURWOREJO | π™π™šπ™™π™–π™ π™¨π™ž.π™˜π™€ – Warga Dusun Sido Koyo, Desa Bedono Kluwung, Kecamatan Kemiri, menggelar musyawarah dusun dalam rangka pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2026–2034. π™Žπ™–π™—π™©π™ͺ, 23 π™ˆπ™šπ™ž 2026.

Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Panitia, Ganjar Rahayu, ini menjadi langkah awal pembentukan lembaga perwakilan masyarakat. Namun, prosesnya berjalan kurang maksimal akibat adanya ketidakpahaman regulasi dari oknum panitia.

​Acara dibuka dengan sambutan dari Pemerintah Desa Bedono Kluwung yang diwakili oleh Sekretaris Desa, Dian Efendi. Dalam arahannya, Dian menekankan pentingnya peran strategis BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penampungan aspirasi warga.

​”Kami berharap anggota BPD yang terpilih nanti adalah sosok yang amanah, memahami kebutuhan warga, dan mampu bersinergi memajukan desa. Proses harus berjalan transparan dan sesuai aturan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dian Efendi menyampaikan pesan Kepala Desa.

​Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan ke proses inti, yaitu musyawarah dan penyaringan calon anggota BPD. Namun, di tengah proses verifikasi, muncul kendala mendasar. Salah satu anggota panitia berinisial SLD diketahui belum memahami secara utuh aturan yang menjadi landasan utama perekrutan, yakni:

  • ​Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 32 Tahun 2018
  • ​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026

​Salah satu poin krusial yang salah dipahami adalah terkait status perkawinan calon anggota. SLD sempat mengira bahwa calon anggota harus sudah berkeluarga.

​Menanggapi kekeliruan tersebut, Ketua BPD Desa Bedono Kluwung, Wagimin, langsung memberikan klarifikasi tegas. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, syarat menjadi calon anggota BPD tidak diwajibkan sudah menikah. Warga yang masih lajang tetap sah dan memenuhi syarat untuk mendaftar, asalkan telah memenuhi ketentuan usia minimal, yaitu di atas 20 tahun.

​Akibat miskonsepsi terhadap aturan tersebut, alur penilaian dan verifikasi di lapangan berjalan kurang optimal. Proses pendataan dan penyaringan calon sempat menjadi kurang fokus, berulang, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kelayakan nama-nama yang diusulkan.

​Hal ini sangat disayangkan, mengingat BPD merupakan lembaga vital dalam tata kelola desa. Kekeliruan panitia dalam menerapkan aturan dikhawatirkan dapat mencederai kualitas hasil seleksi serta keabsahan proses itu sendiri.

​Meski sempat diwarnai perdebatan, musyawarah akhirnya tetap diselesaikan dengan catatan penting mengenai penegasan syarat usia dan status perkawinan. Ke depan, proses pengisian keanggotaan BPD Desa Bedono Kluwung periode 2026–2034 diharapkan bisa berjalan lebih baik. Seluruh panitia dan pihak terkait diimbau untuk benar-benar memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku agar menghasilkan wakil masyarakat yang kompeten dan sah secara hukum.

​(Rico)

Popular Articles