Redaksi.co||Blitar Kota — Dugaan praktik percaloan di lingkungan Samsat Blitar Kota kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah masyarakat mengaku langsung dihampiri oknum biro jasa maupun calo sesaat setelah memasuki area parkir untuk menawarkan jasa pengurusan administrasi kendaraan bermotor melalui “jalur cepat”.
Modus yang disampaikan pun dinilai seolah menggiring opini masyarakat bahwa mengurus sendiri di Samsat merupakan proses yang rumit, lambat, dan melelahkan.
“Daripada urus sendiri ribet, lewat kami saja, cepat,” ungkap beberapa warga yang mengaku mendapat tawaran tersebut ketika baru turun dari kendaraan.
Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas dugaan calo dan biro jasa disebut berlangsung cukup terang-terangan di area pelayanan publik tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.
Jika dugaan pembiaran itu benar terjadi, maka kondisi tersebut dinilai tidak hanya mencoreng citra pelayanan publik, tetapi juga berpotensi membuka ruang terjadinya pungutan liar hingga praktik mafia administrasi yang merugikan masyarakat kecil.
Padahal, pelayanan Samsat seharusnya mengedepankan transparansi, kemudahan, serta kepastian biaya sesuai aturan resmi negara, bukan justru menimbulkan kesan bahwa masyarakat harus menggunakan “jalur belakang” agar proses lebih cepat selesai.
Praktik dugaan percaloan di area pelayanan publik sendiri dapat berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang dugaan pemerasan apabila terdapat unsur tekanan atau keuntungan sepihak, Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan dengan modus janji percepatan layanan, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pungutan liar oleh oknum penyelenggara pelayanan publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat wajib dilakukan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, Inspektorat, Ombudsman, hingga pimpinan Samsat Blitar Kota untuk membongkar dugaan praktik calo yang disebut semakin vulgar dan tidak lagi sembunyi-sembunyi.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, publik tentu akan mempertanyakan keseriusan pemberantasan calo di lingkungan Samsat Blitar Kota. Benarkah praktik itu diberantas, atau justru tumbuh subur di depan mata? …(bersambung)

