Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi Hadiri Konferensi Pers Mayday 2026
Jakarta, 29 April 2026 — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, S.T., S.H., menyampaikan sejumlah aspirasi strategis pekerja Indonesia usai konferensi pers peringatan May Day 2026 yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (29/04).
Dalam keterangannya, Ristadi menegaskan bahwa momentum Hari Buruh tahun ini tidak semata-mata diwarnai tuntutan, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang telah lama diperjuangkan sekaligus apresiasi kepada pemerintah atas respons terhadap sebagian aspirasi pekerja.
“Besok itu bukan tuntutan, tapi penyampaian aspirasi yang sebelumnya sudah kami sampaikan. Bahkan sebagian sudah direspons oleh pemerintah dan DPR,” ujar Ristadi.
Adapun sejumlah isu utama yang disoroti KSPN meliputi pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), pengaturan ulang sistem outsourcing, serta percepatan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Soroti Ketimpangan Upah
KSPN juga menekankan pentingnya reformasi sistem pengupahan yang lebih adil dan berimbang. Ristadi menyoroti adanya kesenjangan signifikan antara upah pekerja di sektor yang sama di daerah berbeda.
“Pekerja di sektor otomotif dengan jam kerja sama, tapi upah di Yogyakarta dan Karawang bisa berbeda hingga dua setengah kali lipat. Ini tidak adil,” tegasnya.
Menurutnya, perbedaan biaya hidup antar daerah tidak cukup signifikan untuk membenarkan kesenjangan tersebut. KSPN mendorong pemerintah melakukan survei bersama untuk memastikan standar kebutuhan hidup layak yang lebih objektif.
Dinamika Regulasi Ketenagakerjaan
Terkait revisi regulasi ketenagakerjaan, Ristadi mengungkapkan bahwa proses politik masih berjalan dan akan melibatkan tarik-menarik kepentingan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Ia juga mengakui potensi benturan antara regulasi lama dan rencana undang-undang baru, khususnya terkait fleksibilitas outsourcing.
“Presiden sudah menyampaikan akan ada perubahan, minimal kembali ke aturan sebelumnya yang lebih membatasi outsourcing. Ini tentu akan menjadi perdebatan,” jelasnya.
Dorong Perlindungan dan Lapangan Kerja
KSPN mencatat sekitar 20 juta masyarakat Indonesia berada dalam kondisi rentan pekerjaan. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk memperluas lapangan kerja sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja aktif.
Selain itu, KSPN menekankan pentingnya perlindungan industri dalam negeri melalui pembatasan impor, pemberantasan impor ilegal, serta dukungan terhadap modernisasi industri nasional.
“Kalau industri dalam negeri kuat, pekerja akan lebih terlindungi dari ancaman PHK,” katanya.
Isu Pajak dan Jaminan Sosial
Dalam aspek kesejahteraan, KSPN juga mendorong penghapusan pajak penghasilan bagi pekerja serta perluasan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja, termasuk pekerja mandiri.
Tantangan Teknologi dan Perubahan Generasi
Menanggapi perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), Ristadi menilai dampaknya tidak merata di semua sektor. Sektor industri padat karya dinilai relatif lebih aman, namun perubahan pola kerja generasi muda menjadi perhatian serius.
“Generasi muda sekarang cenderung memilih pekerjaan fleksibel seperti jualan online atau menjadi konten kreator. Ini harus diantisipasi agar tidak berdampak pada keberlangsungan industri,” ujarnya.
Harapan May Day 2026
Menutup pernyataannya, Ristadi berharap momentum May Day 2026 menjadi titik penguatan sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, berkelanjutan, dan berdaya saing.
“Kami berharap ke depan lapangan kerja semakin luas, perlindungan meningkat, dan kesejahteraan pekerja terus membaik,” pungkasnya.

