Banyuwangi – Dugaan adanya pembiayaran kegiatan pembalakan liar di kawasan petak 114 KRPH Gedunggebang, BKPH Blambangan, KPH Banyuwangi Selatan, mulai menjadi sorotan publik. Informasi ini mencuat setelah awak media menerima sejumlah keterangan dari sumber yang menyebut adanya indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tersebut.
Guna memastikan kebenaran informasi, media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Dalam keterangannya, Asper setempat mengakui adanya keterbatasan personel dalam menjalankan tugas.
“Kami saat ini keterbatasan personel, tugas kami bukan hanya di bidang keamanan, tetapi juga admin, tanaman, produksi, dan lainnya. Terima kasih atas informasinya, segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab pokok persoalan terkait sistem pengawasan dan kebijakan pencegahan yang seharusnya diterapkan sebelum dugaan tersebut mencuat. Saat kembali dimintai penjelasan mengenai langkah antisipasi yang telah dilakukan, pihak Asper tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, terutama terkait efektivitas pengawasan di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut. Terlebih jika aktivitas tersebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu, pengawasan lapangan seharusnya mampu mendeteksi lebih dini.
Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada KRPH setempat. Namun, respons yang diberikan juga belum memberikan kejelasan substansi. Pihak KRPH justru menyampaikan ajakan untuk bertemu secara langsung.
“Siap bapak, kapan bisa ketemu,” demikian jawaban awal yang disampaikan. Dalam komunikasi lanjutan, yang bersangkutan juga menyatakan, “Ya mohon maaf bapak, apa kita bisa ketemu… saya juga manusia bapak,” tanpa memberikan penjelasan terkait isu yang dikonfirmasi.
Respons tersebut dinilai belum mencerminkan keterbukaan informasi yang dibutuhkan publik, sehingga justru memunculkan tanda tanya baru.
Situasi semakin berkembang ketika seorang yang disebut sebagai humas dari LPHD mengarahkan awak media untuk menghubungi KPRH terkait penutupan lahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, komunikasi yang terjadi justru terkesan saling melempar tanpa kejelasan informasi.
Rangkaian respons ini memperkuat persepsi publik akan perlunya transparansi dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Mengingat isu ini menyangkut kelestarian hutan serta potensi pelanggaran hukum, keterbukaan informasi menjadi krusial untuk mencegah berkembangnya spekulasi.
Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya terkait larangan penebangan tanpa izin di kawasan hutan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur sanksi terhadap pelaku pembalakan liar, termasuk pihak yang membiayai atau memfasilitasi kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya menyatakan bahwa setiap indikasi pembalakan liar akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara komprehensif terkait dugaan pembalakan liar di petak 114, termasuk mekanisme pengawasan serta langkah pencegahan yang telah dilakukan.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi sorotan atas dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengawasan serta komitmen penegakan hukum di sektor kehutanan.

