Redaksi.co MAMUJU : Aroma busuk ketidakadilan menyerbak tajam di jantung Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat. Di saat rakyat kecil di Kecamatan Simboro dipaksa tertatih-tatih, memeras keringat demi selembar izin hunian, sebuah monumen pembangkangan justru berdiri angkuh di Kelurahan Rangas.
Gudang milik PT Wira Eka Persadatama berdiri kokoh, menantang langit, meski diduga kuat liar tanpa IMB (PBG). Ini bukan sekadar beton dan baja; ini adalah simbol “kesaktian” korporasi yang seolah kebal hukum, mengangkangi regulasi di depan mata publik.
Drama ini semakin seksi ketika terungkap bahwa Dinas PUPR Kabupaten Mamuju sebenarnya telah mengeluarkan “fatwa” tegas: Bongkar Mandiri! Namun, apa daya? Perintah itu jatuh layaknya bisikan di tengah badai—diabaikan total.
Hingga detik ini, denyut nadi aktivitas di gudang tersebut masih berdetak normal. PT Wira Eka Persadatama tetap melenggang kangkung, seolah instruksi pemerintah daerah hanyalah “gertakan sambal” yang tak punya taring untuk menggigit.
“Hukum tidak boleh tunduk pada negosiasi di bawah meja! Jika instruksi pembongkaran sudah keluar tapi mereka tetap beroperasi, maka wibawa pemerintah sedang diinjak-injak. Jangan biarkan rakyat menonton drama pembiaran ini lebih lama lagi!” Ujar Ahyar Anwar, Aktivis Sulbar.
Publik kini menuntut pembuktian. Jika pemerintah tidak segera bertindak, maka narasi “hukum tumpul ke atas” akan menjadi stigma permanen di Mamuju. Berikut adalah tuntutan keras yang kini bergulir:
* Penyegelan Total Tanpa Kompromi: Dinas PUPR Mamuju harus segera turun ke Kelurahan Rangas. Hentikan seluruh aktivitas PT Wira Eka Persadatama sekarang juga!
* Eksekusi Paksa: Jangan biarkan aturan hanya jadi pajangan meja. Jika bongkar mandiri diabaikan, Pemerintah wajib mengerahkan alat berat. Tegakkan marwah aturan tata ruang!
* Audit Kinerja PUPR: Mengapa aktivitas ilegal ini dibiarkan bernapas lega meski teguran resmi sudah melayang? Rakyat butuh bukti nyata penegakan Perda, bukan sekadar basa-basi administratif yang membosankan.
Keberadaan gudang ilegal di Simboro ini adalah ujian nyali bagi penguasa daerah. Jika PT Wira Eka Persadatama tetap dibiarkan melenggang tanpa sanksi nyata, jangan salahkan jika publik berasumsi bahwa aturan di Mamuju bisa “dibeli” atau dikompromikan demi kepentingan kantong korporasi.
Pilihannya hanya dua: Tegakkan keadilan di Kecamatan Simboro, atau akui kekalahan total di hadapan para pelanggar aturan! (ZUL)
