Top 5 This Week

Related Posts

Proyek Pematang Lahan Di IAIN Curup, Berani Gunakan Material Ilegal,Diduga PPK dan Kontraktornya Kebal Hukum,

‎Bengkulu,,- Redaksi.co 15-April-2026 – Rejang Lebong,- Seperti di Ketahui melalui Kementrian Agama Republik Indonesia Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, merealisasikan kegiatan Pekerjaan Pematangan Lahan dan Penataan Lahan Lingkungan IAIN Curup, dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp 515.882.000,-  yang di laksanakan oleh CV Bintang Terang

Menuai banyak kritikan karena terlihat proses Pekerjaan di lakukan dengan menggunakan material Batu sekitar lokasi tanpa membeli melalui pertambangan Galian C yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka secara otomatis material Batu yang di gunakan oleh CV Bintang Terang di peroleh secara ilegal.


‎Secara regulasi, praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penggunaan material ilegal dalam proyek negara juga berpotensi merugikan keuangan Negara.

‎Selain itu item  pekerjaan Pematangan lahan dan Penataan Lahan tersebut tanpa adanya proses pekerjaan Pemadatan, sehingga besar dugaan adanya kecurangan karena besaran nilai anggaran tidak sesuai dengan beberapa item Pekerjaan yang di lakukan

‎Sementara Theo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saat di konfirmasi oleh awak media dirinya Mengatakan, “Saya PPK secara Admidtrasi, maka apabila tentang teknis saya tidak memahami, mungkin lebih baik tanya konsultan, karena dia yang lebih tahu ada atau tidaknya pekerjaan Pemadatan”.ujarnya

‎”Selanjutnya tentang material Batu yang di gunakan, hal itu juga bagian teknis, karena saya bukan orang teknis,  maka saya tidak tahu, tetapi pernah saya tanya ke pihak Kontraktor, mereka mengatakan material Batu yang di gunakan datang dari luar”.tutupnya

Menyimak adanya indikasi kecurangan pada pelaksanaan pekerjaan proyek Pematangan Lahan dan Penataan Lahan Lingkungan IAIN Curup, maka sangat di harapkan adanya tindakan secara tegas dari Pihak Aparat Penegak Hukum, untuk melakukan tindakan dengan Proses Penyelidikan hingga ke tingkat Penyidikan, agar tidak terkesan adanya Pembiaran yang berdampak terjadinya kerugian keuangan Negara.
‎Rilis,, Chikak

Popular Articles