Sebut Penetapan Tersangka “Prematur”, Kuasa Hukum Ketua Bawaslu Pontianak Lawan Kejari di Praperadilan
PONTIANAK – Tim kuasa hukum Ketua Bawaslu Kota Pontianak (RD) melancarkan perlawanan sengit dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (10/04).
Mereka menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah melakukan tindakan Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Rusliyadi, SH, Mikael Yohanes, SH dan Florensius Boy, SH membongkar kelemahan mendasar penyidikan: tidak adanya audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar yang dirilis jaksa hanyalah “perkiraan” sepihak yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi
Rusliyadi menyoroti bahwa tindakan Kejari Pontianak mengangkangi Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang baru saja diteken.
Putusan tersebut menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss).
“Jaksa sendiri mengakui audit masih berproses, tapi klien kami sudah dijadikan tersangka. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
Bagaimana mungkin seseorang dipidanakan atas dasar angka yang sifatnya masih ‘kira-kira’?” tegas Rusliyadi usai persidangan.
Selisih Administratif Bukan Korupsi Perkara ini berpangkal dari pengelolaan dana hibah Pilwako Pontianak 2024 senilai Rp10 miliar.
Pihak Bawaslu menekankan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah dilakukan sesuai prosedur. Jika terdapat selisih, hal tersebut merupakan ranah administratif yang harus diuji melalui audit final, bukan langsung dikriminalisasi.
“Kami meminta hakim praperadilan bertindak objektif. Penetapan tersangka ini cacat hukum karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah, terutama unsur kerugian negara yang wajib berlandaskan audit konstitusional. Kami menuntut status tersangka klien kami dibatalkan demi hukum,” tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembuktian untuk menguji keabsahan prosedur yang dilakukan oleh Kejari Pontianak. Tim kuasa hukum optimistis bahwa keadilan akan berpihak pada kepatuhan aturan perundang-undangan.







