Inspektorat Aceh Barat Panggil 49 Keuchik Yang Bermasalah Dalam Pengelolaan Dana Desa Sejak Tahun 20222-2025

0
6

Aceh Barat.Redaksi.co
Dalam rangka proses tindak lanjut hasil Audit Inspektorat Aceh Barat terhadap 49 Gampong yang bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa dari Tahun 2022-2025, tim Inspektorat memanggil para Keuchik dan Aparatur Gampong ke untuk menyerahkan bukti tindak lanjut berupa print out rekening koran .

Inspektur Aceh Barat Zakaria melalui
Inspektur Pembantu Wilayah II Doni Yuliansyah mengatakan, dalam proses tindak lanjut tersebut tim Inspektorat menemukan satu rekening koran dan bukti setoran senilai Rp.182.000.000 yang diduga dipalsukan oleh oknum mantan bendahara salah satu desa di Kecamatan Panton Reu

“Kejadian berawal ketika pada hari itu oknum bendahara membawa bukti setoran dan print out rekening koran ke kantor Inspektorat dan diterima oleh tim tindak lanjut inspektorat atas temuan yang menjadi tanggung jawab mantan bendahara, selanjutnya tim memverifikasi terhadap kedua dokumen tindak lanjut tersebut namun tim inspektorat meragukan terhadap dokumen yang diberikan karena tidak divalidasi oleh bank,” kata Doni.

Untuk membuktikan keaslian dokumen, tim meminta kembali rekening koran dan bukti setoran melalui Keuchik, ternyata setelah dokumen dikirim oleh Keuchik dan diverifikasi kembali oleh tim inspektorat terbukti bahwa terdapat perbedaan antara print out Rekening Koran dan bukti setoran yang diberikan oleh oknum mantan bendahara dengan yang diberikan oleh Keuchik.

“Dimana dokumen yang diberikan oleh Keuchik telah divalidasi oleh pihak bank sementara yang diberikan oleh mantan bendahara belum divalidasi oleh bank dan pada rekening koran yang diberikan oleh Keuchik tidak terdapat bukti transaksi uang masuk sebagaimana bukti setoran yang diberikan oleh bendahara,” katanya.

Untuk membuktikan keabsahan kedua dukumen tersebut tim inspektorat menghubungi salah satu bank daerah di Meulaboh dan diperoleh informasi bahwa rekening koran dan bukti setoran yang benar adalah yang dikirimkan oleh Keuchik.

“Selanjutnya keesokan harinya tim Inspektorat memanggil kembali oknum bendahara untuk mempertanyakan kenapa bukti setoran dan rekening koran yang diberikan kepada tim dipalsukan, dan oknum bendahara menyatakan bahwa tindakan itu ia lakukan karena kondisi yang memaksa apalagi masalah ini telah diketahui oleh keluarga besarnya,” ujar Doni.
 
“Kemudian tim inspektorat memperingatkan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya kedepan dan tim inspektorat juga meminta kepada semua Keuchik dan Bendahara di Kabupaten Aceh Barat agar tidak melakukan pemalsuan dokumen dalam proses tindak lanjut temuan dan memperingatkan  kepada semua Keuchik dan bendahara agar dana setoran yang sudah di setor tidak ditarik kembali sebelum dianggarkan dalam APBG-P Tahun 2026,” ujarnya *