SURAT TERBUKA untuk Para Advokat di Indonesia*

0
13

*SURAT TERBUKA untuk Para Advokat di Indonesia*

Saudaraku para advokat di seluruh Indonesia, Kita menyadari bahwa hingga saat ini KUHP dan KUHAP masih belum sepenuhnya berpihak kepada profesi advokat. Oleh karena itu kita perlu memperkuat posisi kita dengan terlebih dahulu memberdayakan rumah kita sendiri yaitu Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) sebagaimana diperintahkan dalam Kode Etik Advokat serta amanat pembentuk Undang-Undang Advokat Tahun 2003.

Langkah ini juga penting sebagai bentuk antisipasi sebelum Undang-Undang Advokat Tahun 2003 diganti dengan undang-undang yang baru sebagaimana diusulkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Mari kita ingatkan kembali bahwa para advokat sesungguhnya telah memiliki rumah bersama, yaitu KKAI yang beranggotakan seluruh Organisasi Advokat. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KKAI Tahun 2026 secara bersama-sama guna membentuk kepengurusan KKAI, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kita semua harus tetap waspada agar nomenklatur Advokat sebagai Penegak Hukum tidak dihapus atau dicoret dalam Undang-Undang Advokat yang baru.

Jakarta, 11 Maret 2026
Salam hormat,
Dr. Suhardi Somomoeljono
Ketua Sementara KKAI