Top 5 This Week

Related Posts

LSM MAUNG DPC Kota Tangerang Perkuat Pendampingan Pengaduan Masyarakat

LSM MAUNG DPC Kota Tangerang Perkuat Pendampingan Pengaduan Masyarakat

 

TANGERANG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAUNG DPC Kota Tangerang terus memperkuat peran sosial kontrol dan pendampingan masyarakat dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

 

Komitmen tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat kerja LSM MAUNG DPC Kota Tangerang yang digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, di Sekretariat LSM MAUNG DPC Kota Tangerang.

 

Dalam rapat tersebut, LSM MAUNG membahas mekanisme penerimaan, verifikasi, pendalaman, hingga tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Laporan yang diterima mencakup persoalan ketenagakerjaan, lingkungan hidup, pelayanan publik, serta dugaan pelanggaran aturan lainnya.

 

Sekretaris LSM MAUNG DPC Kota Tangerang, Hendra, mengatakan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditangani dengan mengedepankan data, fakta, bukti, serta proses klarifikasi.

 

“LSM MAUNG ingin menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Namun setiap laporan harus dikaji berdasarkan data, fakta, dan bukti. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak sebelum melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak terkait,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan pemeriksaan sebelum organisasi menentukan langkah tindak lanjut.

 

“Prinsip kami adalah menerima laporan, melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, kemudian menentukan langkah selanjutnya. Kalau memang ditemukan indikasi pelanggaran dan memiliki dasar bukti yang cukup, tentu akan kami dorong melalui jalur yang sesuai,” tambahnya.

 

Fokus pada Persoalan Ketenagakerjaan dan Lingkungan

 

Dalam rapat kerja tersebut, persoalan ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian utama LSM MAUNG. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan, persoalan jam kerja dan lembur, status PKWT maupun outsourcing, perselisihan hubungan industrial, hingga pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian kerja.

 

Selain itu, pengaduan mengenai lingkungan hidup juga menjadi perhatian, khususnya laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran air, udara, tanah, serta persoalan pengelolaan limbah perusahaan maupun kegiatan usaha.

 

LSM MAUNG juga membuka ruang pengaduan terkait pelayanan publik dan dugaan pelanggaran aturan lainnya dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan.

 

Masyarakat Diminta Lengkapi Bukti

 

Untuk mempermudah proses penanganan, masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan diharapkan memberikan identitas dan kontak yang dapat dihubungi, kronologi kejadian, lokasi, pihak yang terkait, serta bukti pendukung seperti dokumen, foto, video, atau keterangan saksi apabila tersedia.

 

Ketua LSM MAUNG DPC Kota Tangerang, M. Soleh, menegaskan bahwa organisasi akan menjalankan fungsi sosial kontrol secara objektif dan bertanggung jawab.

 

“LSM MAUNG akan terus membuka komunikasi dengan masyarakat. Setiap pengaduan akan kami pelajari terlebih dahulu. Kami ingin membantu masyarakat memperjuangkan haknya dengan cara yang benar, objektif, dan sesuai aturan hukum,” tegasnya.

 

Ia berharap keberadaan LSM MAUNG dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan ruang untuk menyampaikan persoalan dan mendapatkan pendampingan.

 

LSM MAUNG DPC Kota Tangerang menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan didokumentasikan dan menjadi bahan evaluasi organisasi. Dengan demikian, tindak lanjut terhadap laporan masyarakat dapat dilakukan secara lebih terarah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

(*/Red)

Popular Articles