Jalan Hancur, Pemerintah Abai: Krisis Infrastruktur di Mamuju Mengarah ke Kegagalan Tata Kelola

0
11

Redaksi.co MAMUJU : Kerusakan jalan di Kabupaten Mamuju bukan lagi persoalan teknis biasa. Kondisi ini telah menjelma menjadi krisis struktural yang mencerminkan kegagalan tata kelola pemerintahan daerah. Di Kecamatan Kalukku, khususnya Lingkungan Pure, jalan berlubang, terkelupas, dan dipenuhi genangan air menjadi pemandangan sehari-hari. Namun fakta lebih mengkhawatirkan, kerusakan serupa juga terjadi di berbagai kecamatan lain dan dibiarkan tanpa penanganan serius selama bertahun-tahun.

Situasi tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan infrastruktur dasar tidak memiliki arah yang jelas. Jalan yang seharusnya menjadi urat nadi ekonomi justru diperlakukan seolah bukan prioritas. Dampaknya nyata: risiko kecelakaan meningkat, distribusi barang terganggu, dan akses masyarakat terhambat. Kondisi ini bukan hanya menyulitkan, tetapi juga mengancam keselamatan publik setiap hari.

Pembiaran berkepanjangan ini bahkan berpotensi melanggar ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24, mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan. Pasal 273 juga membuka peluang sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga menimbulkan kecelakaan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan kewajiban pemerintah daerah menjamin jalan dalam kondisi layak dan aman. Fakta di lapangan menunjukkan mandat hukum tersebut seolah diabaikan.

Sorotan tajam pun mengarah kepada Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, beserta jajaran pemerintahannya. Ketidakmampuan menghadirkan infrastruktur jalan yang layak dinilai mencerminkan lemahnya visi pembangunan dan minimnya keberpihakan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Andi, pemuda dari Lingkungan Pure, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia menilai kerusakan jalan yang merata dan dibiarkan bertahun-tahun adalah bukti kegagalan struktural pemerintahan daerah.

“Kerusakan jalan yang terjadi hampir di seluruh kecamatan dan dibiarkan hingga bertahun-tahun adalah bukti nyata bahwa ada kegagalan struktural dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Mamuju. Ini bukan lagi soal anggaran atau teknis, tetapi soal kemauan politik dan keberpihakan,” tegasnya.

Ia juga menilai pembiaran tersebut menunjukkan pola abai yang sistematis.

“Jika jalan sebagai kebutuhan dasar saja tidak mampu dipenuhi, maka patut dipertanyakan arah pembangunan daerah ini. Pemerintah tidak boleh terus bersembunyi di balik retorika, sementara masyarakat setiap hari mempertaruhkan keselamatannya di jalan rusak,” lanjutnya.

Menurut Andi, kondisi ini bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan menyangkut hak warga negara.

“Ini bukan hanya soal jalan rusak, tetapi soal hak warga yang diabaikan. Jika terus dibiarkan, maka ini adalah bentuk pembiaran yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban hukum pemerintah daerah,” pungkasnya.

Ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju. Pembangunan tidak boleh berhenti pada proyek simbolik sementara kebutuhan dasar masyarakat terabaikan. Jika kerusakan jalan terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya infrastruktur, tetapi juga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri. (ZUL)