Transparansi Dana Desa Kopeang Disorot Keras: Baliho Tak Pernah Ada, Musrenbang Diduga Tertutup

0
8

Redaksi.co MAMUJU : Sorotan tajam mengarah pada pengelolaan Dana Desa Kopeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, untuk tahun anggaran 2024–2025. Hingga kini, baliho atau papan informasi penggunaan Dana Desa tak pernah terpasang. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui secara jelas besaran anggaran, program, maupun realisasi kegiatan desa. Kondisi ini memicu kecurigaan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah desa terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ruspanna, pemuda sekaligus mahasiswa asal Kopeang, menilai Dana Desa merupakan anggaran negara yang wajib dikelola secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Ia menegaskan, ketiadaan baliho informasi mencerminkan lemahnya keterbukaan pemerintah desa kepada publik.

Masyarakat sebagai penerima manfaat memiliki hak penuh mengetahui penggunaan anggaran di desanya. Jika informasi tidak dibuka, wajar muncul tanda tanya besar,” tegasnya.

Tak hanya itu, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) untuk penyusunan anggaran tahun 2026 juga dinilai tertutup. Mahasiswa yang sebelumnya telah mengonfirmasi jadwal kepada Sekretaris Desa mengaku tidak pernah mendapatkan informasi hingga kegiatan tersebut selesai dilaksanakan. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa proses perencanaan pembangunan desa berjalan tanpa melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Secara regulasi, pemerintah desa wajib menjalankan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa secara tegas mewajibkan publikasi APBDes melalui baliho atau papan informasi agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran.

Minimnya keterbukaan ini dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral kepada masyarakat. Menutup akses informasi publik, khususnya terkait Dana Desa, berpotensi memicu ketidakpercayaan dan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, kecurigaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa Kopeang tahun 2024–2025 dan perencanaan anggaran 2026 akan semakin menguat. Oleh karena itu, masyarakat dan mahasiswa mendesak pemerintah desa segera membuka seluruh informasi penggunaan anggaran, memasang baliho Dana Desa, serta memastikan Musrenbang ke depan dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif.

Transparansi dana desa adalah kewajiban hukum. Menutup informasi kepada masyarakat sama dengan mencederai kepercayaan publik dan prinsip pemerintahan yang bersih. Jika keterbukaan tetap diabaikan, kami akan terus melakukan kontrol sosial,” tutup Ruspanna. (ZUL)