PURWOREJO || 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞.𝙘𝙤 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial KHR (33), warga Desa Kedungbulus, Kebumen, berhasil diringkus petugas saat hendak mengantarkan pesanan sabu di wilayah Kecamatan Butuh.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika. Menindaklanjuti hal tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penyergapan pada:
- Waktu: Senin, 2 Maret 2026, pukul 00.30 WIB.
- Lokasi: Depan sebuah minimarket di Desa Kaliwatu Kranggan, Kecamatan Butuh, Purworejo.

Petugas yang melakukan penyamaran mencurigai gerak-gerik pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan bukti digital dan fisik yang tidak dapat dibantah oleh pelaku.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
- Narkotika: 2 plastik klip sabu (berat netto 0,88 gram dan 0,30 gram).
- Peralatan: 2 buah sedotan (warna merah dan hijau) yang diduga sebagai alat pendukung.
- Komunikasi: 1 unit smartphone Realme hitam berisi riwayat transaksi via WhatsApp.
- Kendaraan: 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih.
”Pelaku mengaku barang tersebut baru saja diambil sesuai petunjuk di handphone dan rencananya akan diserahkan kepada rekannya,” jelas Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., dalam konferensi pers.
Akibat perbuatannya, KHR kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis:
-
-
- Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (perubahan terbaru tahun 2026).
- Ancaman Pidana: Maksimal 15 tahun penjara.
-
𝘽𝘼𝘾𝘼 𝙅𝙐𝙂𝘼: Sinergi Warga dan Perantau: Halalbihalal Dukuh Puring Pererat Silaturahmi di Hari Kemenangan
Polres Purworejo menegaskan bahwa narkotika adalah ancaman serius bagi stabilitas keamanan dan masa depan generasi muda. Kompol Nana mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif.
”Jangan ragu untuk melapor. Peran aktif masyarakat adalah kunci utama kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Purworejo,” pungkasnya. (*/𝙒𝙎)
𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧: 𝙎𝙞 𝙃𝙪𝙢𝙖𝙨 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙚𝙨 𝙋𝙪𝙧𝙬𝙤𝙧𝙚𝙟𝙤
𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙮𝙚𝙡𝙖𝙧𝙖𝙨: 𝙒𝙖𝙝𝙞𝙙𝙪𝙣








