Penyuluh Agama Bergerak: 43 SK UPZ Terbit di 26 Desa, BAZNAS Beri Apresiasi Tinggi

0
11

PURWOREJO || Redaksi.co – Momentum bersejarah bagi pengelolaan zakat di Kecamatan Bayan tercipta pada Selasa, 10 Maret 2026. Melalui inisiasi progresif dari para Penyuluh Agama Islam, sebanyak 43 SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi diserahkan secara serentak di Pendopo Khasnu Sambeng, Bayan.

​Penyerahan kolektif ini menandai pencapaian signifikan: pemerataan pembentukan UPZ di seluruh 26 desa se-Kecamatan Bayan.

​Pembentukan UPZ ini mencakup berbagai tingkatan guna memastikan pengelolaan zakat yang akuntabel di tingkat akar rumput:

• ​UPZ Desa

​• UPZ Masjid

​• UPZ Mushola

​Keberhasilan ini diprakarsai oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bayan yang melakukan sosialisasi intensif dan pendampingan lapangan.

​”Ini merupakan bagian dari tupoksi kami sebagai tangan panjang Kementerian Agama yang berkolaborasi dengan BAZNAS Kabupaten Purworejo. Alhamdulillah, tugas pembentukan ini selesai dan SK terbit tepat di bulan Ramadan,” tutur Puji Astuti, S.Sy, salah satu Penyuluh Agama Islam KUA Bayan.

​Kepala KUA Kecamatan Bayan, Bapak Marmeni, S.Hi., memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi tim penyuluh. Beliau menegaskan bahwa pemerataan ini adalah bentuk pengabdian nyata kepada umat.

BACA JUGA: Gandeng Kemenag dan KNPI, Mahasiswa Purworejo Hidupkan Semangat Ramadhan Lewat Lomba Anak

​Hadir pula Ketua BAZNAS Kabupaten Purworejo, Bapak H. Khamid, S.Pd.I., yang memberikan arahan strategis mengenai fungsi UPZ sebagai perpanjangan tangan BAZNAS. Secara simbolis, beliau menyerahkan SK kepada perwakilan pengurus sebagai tanda legalitas formal secara hukum dan agama.

Arief Budianto, Ketua UPZ Desa Bayan, mewakili para pengurus lainnya memberikan testimoni positif. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari keaktifan para penyuluh yang turun langsung ke masyarakat.

“Kami mengapresiasi para penyuluh yang rela melakukan metode ‘jemput bola’. Dengan adanya UPZ resmi, masyarakat kini memiliki wadah yang tepat untuk berkonsultasi mengenai Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) maupun urusan keagamaan lainnya,” ujar Arief.

​Meski telah merata di 26 desa, pihak KUA menegaskan bahwa proses ini tetap bersifat terbuka. Masjid, Mushola, atau Desa yang belum masuk dalam tahap ini tetap dipersilakan melakukan pengajuan susulan guna memastikan seluruh simpul ibadah memiliki legalitas formal. (*/WS)

Redaksi Penyelaras: Wahidun