TUBAN | redaksi.co.id– Polemik aktivitas tambang pasir silika di wilayah Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, masih menjadi perhatian masyarakat. Nama Santoso dan Siska terus disebut dalam berbagai informasi yang berkembang di lapangan, sementara publik masih menunggu kejelasan mengenai status aktivitas yang dipersoalkan, hasil pengawasan, dan perkembangan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh instansi berwenang.
Berjalannya waktu tidak serta-merta mengurangi perhatian masyarakat.
Sebaliknya, semakin lama persoalan ini belum memperoleh penjelasan yang komprehensif, semakin banyak pula pertanyaan yang muncul di ruang publik.
Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh aktivitas yang menjadi sorotan telah melalui proses verifikasi yang menyeluruh dan apakah hasilnya sudah dapat diketahui secara terbuka.

Dalam pandangan publik, persoalan ini tidak lagi hanya berkaitan dengan aktivitas tambang yang dipersoalkan.
Yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan, bagaimana hasil pemeriksaan disampaikan, dan sejauh mana prinsip keterbukaan informasi diterapkan dalam penanganan isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Berbagai pertanyaan terus bermunculan. Apakah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas tersebut telah diperiksa secara menyeluruh?
Apakah verifikasi lapangan telah dilakukan?
Apakah terdapat hasil evaluasi yang dapat diakses publik?
Dan jika seluruh proses telah berjalan, kapan masyarakat memperoleh kepastian yang selama ini ditunggu?
Dalam aspek hukum, apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka ketentuannya diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Apabila ditemukan dampak terhadap lingkungan hidup, maka ketentuan Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam operasional kegiatan tertentu, maka ketentuannya dapat berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, apabila unsur-unsurnya terbukti dalam proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik dijamin dalam Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan Pasal 52 UU KIP mengatur konsekuensi hukum terhadap pihak yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini masyarakat menunggu jawaban yang lebih jelas dan terukur.
Dalam isu yang telah menjadi perhatian publik selama berbulan-bulan, masyarakat berharap adanya keterbukaan mengenai hasil pengawasan, perkembangan pemeriksaan, dan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh instansi terkait.
Karena semakin lama sebuah persoalan publik tidak memperoleh kejelasan yang dapat diverifikasi, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya status sebuah aktivitas yang menjadi sorotan, melainkan juga komitmen seluruh pihak untuk memastikan bahwa setiap proses pengawasan dan penegakan aturan berjalan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

