Dugaan Penjualan Sedimen Proyek Jalan Srono–Muncar Mencuat, Warga Minta Transparansi

0
2

BANYUWANGI – Sorotan publik terhadap proyek pelebaran jalan di ruas Srono–Muncar kembali mencuat. Kali ini, warga mempertanyakan dugaan pemanfaatan hingga penjualan material sedimen hasil pengerukan di sepanjang sisi jalan proyek tersebut.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa sebagian material tanah urug dari pengerukan bahu jalan tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan proyek. Bahkan, sejumlah warga menduga material tersebut diperjualbelikan kepada masyarakat oleh oknum tertentu.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah beredarnya sebuah surat permohonan pemanfaatan material sedimen yang diajukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Darul Qur’an, yang beralamat di Dusun Sukopuro Wetan, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam surat tersebut tertulis permohonan pemanfaatan tanah sedimen untuk keperluan pengurukan dua ruang kelas yang tengah dibangun di lingkungan pondok pesantren. Dokumen itu diketahui ditandatangani oleh Kepala Desa Sukonatar, Ali Masroni, S.Pd., serta diketahui oleh pengasuh Pondok Pesantren Darul Qur’an, Abah Abdul Rozak.

Namun demikian, informasi yang dihimpun dari masyarakat juga menyebutkan adanya dugaan praktik penjualan material sedimen kepada warga. Dalam salah satu pesan WhatsApp yang beredar, bahkan disebutkan dugaan lokasi tempat material sedimen tersebut dijual kepada warga dengan menyertakan fitur berbagi lokasi (share location).

Sejumlah pihak bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum yang berada di sekitar kegiatan proyek.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui secara pasti apakah pemanfaatan material sedimen tersebut telah melalui mekanisme persetujuan resmi dari instansi berwenang, baik dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga maupun pemerintah daerah.

Padahal, material hasil pengerukan dalam proyek yang bersumber dari anggaran negara pada prinsipnya merupakan bagian dari aset negara yang pengelolaannya harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, pihak pelaksana proyek PT Argo Tuhu saat dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan sedimen maupun asal-usul material yang digunakan dalam kegiatan proyek tersebut, termasuk isu penggunaan material dari tambang yang diduga belum memiliki izin.

Kondisi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan proyek tersebut. Warga berharap instansi terkait dapat segera memberikan penjelasan serta melakukan pengawasan agar pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.