Langgar Kode Etik, Anggota Polres Purworejo Dipecat Setelah 31 Tahun Mengabdi

0
38

PURWOREJO || Redaksi.co – Polres Purworejo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripka TW, pada Jumat (27/2/2026). Upacara yang berlangsung di Gedung Tribrata Polres Purworejo ini menjadi catatan tegas institusi terhadap pelanggaran disiplin.

​Bripka TW, yang sebelumnya bertugas di Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Purworejo, resmi dilepas dari statusnya sebagai anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

​Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, menjelaskan bahwa Bripka TW sebenarnya telah memiliki masa pengabdian yang cukup panjang di kepolisian:

  • Awal Dinas: Diangkat sebagai anggota Polri pada 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada.
  • Masa Kerja: Telah menjalani dinas selama 31 tahun.
  • Pendidikan Terakhir: Sempat mengikuti Penyesuaian Ijazah/Pendidikan Alih Golongan (PAG) Bintara pada tahun 2025 sebelum akhirnya berpangkat Bripka.

BACA JUGA: Satlantas Polres Langkat Intensifkan Edukasi “Asmara Subuh” di Stabat, Tekan Risiko Laka Lantas

Meskipun telah mengabdi selama tiga dekade, Kapolres menegaskan bahwa aturan hukum dan kode etik Polri tidak mengenal pengecualian.

​”Bripka TW telah melaksanakan masa kerja di Polri selama 31 tahun. Namun, karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada hari ini dilaksanakan upacara PTDH,” tegas AKBP Windy Syafutra dalam amanatnya.

Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Purworejo dalam menjaga profesionalitas dan marwah institusi. Kapolres berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel lainnya agar selalu patuh pada aturan yang berlaku. (*)

Sumber: Si Humas Polres Purworejo

Redaksi Penyelaras: Wahidun