Redaksi.co PAREPARE : Parepare kembali diguncang polemik panas. Pemilihan Ketua RW/RT 08 Cempae, Kelurahan Ujung, yang seharusnya menjadi pesta demokrasi warga justru berubah menjadi drama serius setelah salah satu kandidat resmi didiskualifikasi karena dugaan pemalsuan dokumen penting.
Tiga kandidat maju dalam kontestasi tersebut:
1. H. Cahaya
2. M. Yusuf Dahalan
3. Sultan (Nomor Urut 03)
Pemilihan digelar pada 20 Desember 2025. Namun hanya tiga hari berselang, tepat 23 Desember 2025, gelombang keberatan langsung dilayangkan warga ke pihak kelurahan dengan tembusan ke Camat, Wali Kota Parepare, dan DPRD. Warga RW 08 Cempae menilai ada kejanggalan serius dalam proses administrasi pencalonan.
Inti persoalan mengarah pada dugaan penggunaan surat keterangan kesehatan yang diduga dipalsukan oleh Paslon Nomor Urut 03 sebagai syarat pencalonan. Tuduhan ini memicu kegaduhan dan memecah opini di tengah masyarakat.
Ketegangan memuncak ketika DPRD Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 Desember 2025. RDP tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Parepare, Anggota DPRD Komisi I, serta warga RW 08 yang datang menuntut kejelasan dan transparansi.
Dalam forum resmi itu, warga secara terbuka memaparkan dugaan pemalsuan dokumen kesehatan. Setelah pembahasan dan telaah, Ketua Komisi I DPRD Parepare akhirnya menyampaikan keputusan tegas: Paslon Nomor 03, Sultan, dinyatakan didiskualifikasi karena temuan pemalsuan surat keterangan kesehatan.
Keputusan tersebut menjadi titik balik panasnya polemik. Beberapa hari kemudian, Lurah Ujung Bulu, Hasra, SH, secara resmi menyampaikan kepada warga bahwa Paslon Nomor Urut 03 telah gugur dari kontestasi. Dengan demikian, kandidat dengan perolehan suara terbanyak kedua akan ditetapkan dan dilantik sebagai Ketua RW/RT 08 Cempae.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas demokrasi di tingkat akar rumput. Warga Cempae menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir praktik yang mencederai kepercayaan publik, sekecil apa pun level pemilihannya.
Di tengah situasi yang masih hangat diperbincangkan, Pemerintah Kota Parepare melalui Sekretaris Daerah telah mengedarkan undangan resmi bernomor 100/25/Pem terkait Pengukuhan Ketua RT dan Ketua RW Terpilih Masa Jabatan 2026–2031.
Acara pengukuhan dijadwalkan berlangsung pada: Senin, 16 Februari 2026
Pukul 20.15 Wita – selesai
Bertempat di Kampung Enjoy (eks Pasar Seni), Jl. Marttirotasi, Kota Parepare.
Undangan tersebut semakin mengundang perhatian publik, terutama menyangkut dinamika di RW 08 Cempae. Apakah seluruh polemik telah tuntas secara administratif dan hukum? Ataukah masih ada babak lanjutan?
Satu hal yang pasti, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi tidak hanya soal menang dan kalah, tetapi juga soal kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan. Warga Parepare kini menanti proses pengukuhan dengan sorotan tajam dan harapan agar transparansi benar-benar ditegakkan. (ZUL)







