PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Siswa SD di Sorong

0
7

Redaksi.co, Jakarta – Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi (PASTI) Indonesia menggelar konferensi pers di Malacca Toast, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (10/2). Dalam forum tersebut, PASTI menyoroti dugaan skandal pendidikan yang terjadi di SD Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya.

PASTI Indonesia menilai kasus ini bukan sekadar konflik internal sekolah, melainkan rangkaian panjang dugaan penyalahgunaan kewenangan yayasan, diskriminasi terhadap anak, kekerasan psikis, hingga pembiaran oleh aparat penegak hukum.

Juru bicara PASTI Indonesia, Lex Wu, mengungkapkan seorang siswa sekolah dasar berinisial MKA (9) diduga dikeluarkan secara sepihak dari SD Kalam Kudus Sorong. Peristiwa itu disebut bermula dari kritik ayah korban, Johanes Anggawan, yang mempertanyakan transparansi pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar sejak 2018.

“Pertanyaan soal transparansi Rencana Anggaran Biaya dan laporan pertanggungjawaban justru dibalas dengan sentimen personal, yang kemudian berdampak langsung pada anak,” ujar Lex.

Menurutnya, anak tersebut tidak hanya dikeluarkan, tetapi juga ditolak saat pendaftaran ulang serta mengalami penahanan data Dapodik, sehingga kehilangan hak mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

PASTI Indonesia juga membeberkan hasil pemeriksaan psikologis resmi pada Oktober 2025 yang menyatakan korban mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD). Trauma tersebut diduga dipicu tekanan dan stigma sosial di lingkungan sekolah.

Dalam asesmen psikologis itu terungkap dugaan kekerasan psikis oleh seorang guru yang disebut mempermalukan korban di hadapan siswa lain saat ibadah sekolah. Peristiwa tersebut membuat korban menangis dan mengalami trauma mendalam.

Ironisnya, saat kondisi psikologis anak memburuk, pihak sekolah justru tampil di ruang publik dengan narasi bahwa korban dinilai malas, sering terlambat, dan kerap absen. PASTI menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk fitnah dan kampanye hitam terhadap anak.

Selain itu, PASTI Indonesia menyoroti kinerja aparat penegak hukum di Papua Barat Daya. Sejumlah laporan keluarga korban, mulai dari dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE hingga perlindungan anak, disebut dihentikan penyelidikannya. Bahkan, laporan terkait intimidasi massa di rumah keluarga korban dilaporkan ditolak.

“Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi anak dan menegakkan hukum secara adil,” ungkap Lex.

PASTI Indonesia merinci sejumlah peristiwa penting, di antaranya pemeriksaan psikologis pada Oktober 2025 yang menyatakan korban mengalami PTSD, dugaan kekerasan psikis oleh guru, hingga penghentian laporan perlindungan anak pada 4 Desember 2025 serta penolakan laporan intimidasi massa pada 13 Desember 2025.

PASTI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong agar hak-hak anak atas pendidikan yang aman dan bermartabat dapat dipulihkan.