Program Makan Gratis Terancam? 48 Dapur MBG Polman Belum Kantongi SLHS

0
56

Redaksi.co POLMAN : Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Polewali Mandar diguncang temuan serius. Sebanyak 48 dapur MBG yang saat ini beroperasi diketahui belum mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen wajib sebagai jaminan standar keamanan pangan.

Fakta mengejutkan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Polewali Mandar, Selasa (10/2/2026). Dalam forum resmi tersebut, Dinas Kesehatan membeberkan bahwa puluhan dapur MBG belum memenuhi persyaratan dasar higienitas. Pada saat yang sama, Dinas Lingkungan Hidup mengungkap sebagian dapur juga tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dapur MBG yang diterbitkan Badan Gizi Nasional. SOP tersebut mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi mematuhi regulasi keamanan pangan, menjaga sanitasi dapur, menerapkan Good Manufacturing Practice (GMP), serta mengelola limbah secara layak. Operasional tanpa SLHS dan IPAL menjadi indikator kuat bahwa standar tersebut belum dijalankan sepenuhnya.

Secara hukum, persoalan ini juga bersinggungan dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis. Pasal 6 mewajibkan penjaminan keamanan dan mutu pangan, sementara Pasal 54 menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi program secara akuntabel. Beroperasinya 48 dapur tanpa SLHS memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan di tingkat daerah.

Tak hanya itu, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 86 yang mewajibkan setiap pelaku produksi pangan memenuhi standar keamanan dan mutu. Ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menegaskan bahwa setiap tempat pengelolaan makanan wajib memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.

Masalah pengelolaan limbah pun tak kalah krusial. Jika limbah cair dibuang tanpa IPAL yang memadai, hal itu dapat masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104.

Merespons temuan tersebut, DPRD Polewali Mandar menyepakati langkah inspeksi mendadak (sidak) ke dapur-dapur MBG. Sidak dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP dan regulasi yang berlaku.

Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Polewali Mandar menyatakan siap mengawal proses tersebut.

“Sebanyak 48 dapur MBG di Polewali Mandar beroperasi tanpa SLHS. Ini bertentangan dengan Pasal 6 dan Pasal 54 Perpres 115 Tahun 2025 serta melanggar Pasal 86 UU Pangan dan Pasal 109 UU Kesehatan,” tegas Erwin, perwakilan Central Commando JOL Polewali Mandar, 10 Februari 2026.

Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran berkelanjutan, penghentian sementara operasional dapur yang tidak memenuhi standar merupakan langkah sah sesuai petunjuk teknis program.

“Program Makan Bergizi Gratis jangan sampai justru menjadi sumber risiko kesehatan dan lingkungan bagi masyarakat. Pengawasan harus tegas,” ujarnya.

Kini, publik menanti hasil sidak DPRD. Apakah dapur-dapur MBG akan dibenahi, atau justru dihentikan sementara demi menjamin keselamatan pangan bagi masyarakat? (ZUL)