Investigasi Program MBG Berujung Intimidasi, Wartawan Lapor Polisi

0
29

Investigasi Program MBG Berujung Intimidasi, Wartawan Lapor Polisi

Lombok Barat | Redaksi.co – Dunia pers di Lombok Barat kembali diuji. Seorang wartawan media Wartalombok.com, Moh. Helmi, resmi melaporkan oknum Ketua Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) berinisial H ke Polres Lombok Barat atas dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.


Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 9 Februari 2026, dengan pendampingan pengurus Organisasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Nusa Tenggara Barat. Surat pengaduan dugaan tindak pidana itu ditujukan langsung kepada Kapolres Lombok Barat melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim).
Kasus ini bermula saat Helmi melakukan investigasi atas keluhan masyarakat Desa Gapuk terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Dasan Geres 02. Sejumlah warga mengeluhkan kualitas makanan yang dinilai tidak sesuai standar, mulai dari buah yang sudah kecut hingga pendistribusian yang kerap tidak tepat waktu.


Sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang profesional, Helmi kemudian berupaya melakukan klarifikasi. Pada 13 Januari 2026, ia menghubungi Kepala SPPG berinisial H melalui sambungan telepon. Dalam komunikasi tersebut, H meminta Helmi untuk datang langsung ke rumah salah satu kader SPPG yang berada di Dusun Karang Tengah, Desa Gapuk.

Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA itu awalnya dimaksudkan sebagai wawancara konfirmasi atas temuan di lapangan. Namun, Helmi mengaku situasi justru berubah menjadi tekanan. Dalam surat laporannya, Helmi menyebut H mendesak agar identitas warga yang menjadi narasumber diungkapkan.

Siapa orang yang melapor tersebut, sebutkan saja siapa namanya,”

demikian pernyataan H sebagaimana tertuang dalam laporan.
Selain itu, Helmi juga mengaku diminta agar hasil investigasi tidak dipublikasikan dengan alasan dikhawatirkan berdampak pada SPPG lain.

Kalau bisa jangan dipublikasikan, nanti takut merembet ke SPPG lainnya,” lanjut Helmi mengutip ucapan terlapor.

Merasa terintimidasi serta hak dan kebebasan persnya terlanggar, Helmi akhirnya memilih menempuh jalur hukum guna memperoleh perlindungan atas profesi jurnalistik yang dijalankannya.

Sementara itu, Ketua JOIN NTB, Ramli, menyatakan sikap tegas dan keprihatinan atas dugaan intimidasi tersebut. Menurutnya, tindakan yang berpotensi menghalangi kerja jurnalistik tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga menghambat transparansi dan akuntabilitas program publik.

Ramli menegaskan bahwa perbuatan menghalangi atau mengintimidasi wartawan dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan demi menjamin perlindungan wartawan serta kebebasan pers di Lombok Barat.

Sumber : Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Abch uhel