Tak Ber-SK Tapi Tercantum di Dokumen Resmi, Dugaan Maladministrasi Mencuat di SDN Ambulu 01

0
14

Jember, redaksi.co – Pencantuman Nama Relawan dalam Dokumen Resmi SDN Ambulu 01 Disorot, Dispendik Akui Langgar Aturan, Pencantuman nama Lathifa Aly, S.Pd dalam Daftar Pembina Upacara SDN Ambulu 01 menuai sorotan publik. Pasalnya, yang bersangkutan bukan guru honorer, bukan PPPK, dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) penugasan, namun tercantum dalam dokumen resmi sekolah yang ditandatangani dan distempel oleh kepala sekolah (05/02/2026).

Dokumen tersebut menempatkan Lathifa sejajar dengan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa keterangan sebagai relawan atau tenaga sukarela. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan pihak sekolah sebelumnya yang menyebut Lathifa hanya berstatus guru sukarelawan, bukan tenaga pendidik resmi.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan maladministrasi dan ketidakakuratan data dalam dokumen kedinasan. Pencantuman nama non-guru dalam dokumen resmi sekolah negeri dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam tata kelola pendidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN Ambulu 01, Siti Yuliana Margareta, S.Pd, saat dikonfirmasi pada hari Rabu 04 Januari, membenarkan bahwa Lathifa bukan guru honorer maupun PPPK. Menurutnya, Lathifa merupakan guru sukarelawan yang membantu proses pembelajaran bagi siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Namun ironisnya, keberadaan guru sukarelawan tersebut tidak tercatat dan tidak diketahui secara resmi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

Fakta ini semakin menambah sorotan, mengingat SDN Ambulu 01 merupakan sekolah inklusi dengan jumlah siswa disabilitas mencapai sekitar 40 anak, sementara pelayanan pendampingan dinilai belum ideal.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tjahjono, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon karena tengah menjalani perjalanan dinas, membenarkan adanya guru yang dianggap sukarelawan di sekolah tersebut.

“SDN Ambulu 01 itu sekolah inklusi. Di sana ada sekitar 40 siswa disabilitas. Idealnya ditangani oleh tiga guru khusus. Saat ini satu guru sedang menjalani Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Unesa, sehingga tinggal dua guru. Dua guru ini kewalahan, akhirnya ada satu guru sukarelawan yang membantu. Namun guru tersebut tidak di-SK, tidak digaji, dan bukan PPPK,” jelas Arief.

Namun, saat ditanya lebih lanjut apakah keberadaan guru sukarelawan yang masuk ke lembaga pendidikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dinas Pendidikan diperbolehkan ?

Arief menegaskan bahwa hal tersebut melanggar aturan.“Ya, itu sebenarnya tidak boleh, Mas, kalau dalam aturannya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperjelas adanya kontradiksi antara regulasi dan praktik di lapangan. Di satu sisi, kebutuhan pendampingan siswa ABK bersifat mendesak, namun di sisi lain, mekanisme formal dan aturan yang berlaku justru dilanggar.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jember, H. Ahmad Halim, S.Sos, yang akrab disapa Gus Halim, turut angkat bicara. Ia menegaskan akan menelusuri informasi yang berkembang dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan.

“Setiap kepala sekolah jangan sampai menyalahgunakan wewenangnya, apalagi memutuskan secara sepihak terkait tenaga baru, apa pun bentuknya. Harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan karena aturannya jelas dan ada undang-undangnya,” tegas Gus Halim.

Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam perekrutan atau pelibatan tenaga pendidik tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan, maka sanksi sesuai peraturan perundang-undangan harus ditegakkan.

Reporter: Sofyan.