Nyawa Dikalahkan Administrasi: Puskesmas Malunda Diduga Tolak Rujukan Pasien, Publik Murka

0
79

Redaksi.co MAJENE : Pelayanan Puskesmas Malunda, Kabupaten Majene, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Fasilitas kesehatan milik pemerintah itu diduga menolak memberikan rujukan medis kepada seorang pasien dengan alasan kecelakaan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalih administratif tersebut memicu kecaman luas karena dinilai tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga berpotensi kuat melanggar hak konstitusional warga negara.

Seorang mahasiswa, Muhammad Nabir, dengan tegas mengkritik tindakan tersebut. Ia menilai, dalam kondisi pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan secara mendesak, pihak keluarga justru dipersulit oleh prosedur birokratis dan penafsiran sempit terhadap regulasi BPJS. “Keselamatan nyawa pasien seolah dikalahkan oleh urusan administrasi,” tegasnya. Padahal, menurut Nabir, dalam prinsip dasar pelayanan kesehatan, nyawa manusia harus ditempatkan sebagai prioritas mutlak, bukan dikorbankan atas alasan teknis yang tidak substansial.

Ironi semakin mencolok ketika keluarga pasien berinisiatif membawa pasien keluar dari Puskesmas Malunda untuk mencari pertolongan medis lain. Alih-alih membantu, pihak puskesmas justru melarang pasien untuk dikeluarkan. Namun pada saat yang sama, mereka juga tidak memberikan rujukan maupun penanganan medis lanjutan yang layak. Sikap saling bertentangan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap kondisi pasien, sebuah tindakan yang tidak dapat dibenarkan baik secara etika maupun hukum.

Perlakuan tersebut dinilai bertentangan secara terang-benderang dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera serta memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan hak setiap orang untuk menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang dibutuhkan bagi dirinya. Artinya, pasien dan keluarganya memiliki hak penuh untuk memilih, berpindah, atau keluar dari fasilitas kesehatan tanpa intimidasi dan tanpa pembatasan yang tidak memiliki dasar hukum.

Menahan pasien tanpa kejelasan rujukan, tanpa penanganan lanjutan yang memadai, dan tanpa kepastian medis yang jelas dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian hak asasi manusia serta pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang adil, profesional, dan berkeadaban.

Atas kejadian ini, tekanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Majene dan Dinas Kesehatan kian menguat. Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan sistem pelayanan Puskesmas Malunda dinilai mendesak untuk segera dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, etika, maupun hukum, sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa kompromi. Langkah ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat pelayanan kesehatan yang abai terhadap nilai kemanusiaan.

Negara tidak boleh tunduk pada birokrasi kaku yang mengorbankan nyawa warganya.

Administrasi adalah alat pelayanan, bukan alasan untuk membiarkan manusia meregang di hadapan sistem. (ZUL)