Dalam jumpa Pers, Kapolsek Duren Sawit, Kompol Sutikno SH M.Si didampingi Kasie Humas Polres Jaktim, AKP Teta menegaskan, kronologis dan modus pencurian dengan pemberatan, dimana peristiwa tersebut terjadi di jalan robusta RT 05 RW 11 Kelurahan Pondok Kopi Duren Sawit Jakarta Timur, pencurian sepeda motor dilakukan oleh dua orang pelaku, berinisial MN (27 tahun) dan inisial M (23 tahun) kedua pelaku beraksi pada saat mereka berjalan di jalan Robusta, melihat satu buah kendaraan Yamaha Nmax yang terparkir di mini market dalam kondisi kuncinya tergantung, pada saat itulah timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Setelah merusak kunci sepeda motor, dan akan di starter, ternyata ada warga juga korban sendiri yang melihat upaya pencurian tersebut, sehingga mereka menghubungi Polsek Duren Sawit melaporkan peristiwa tersebut, dan tim Reskrim bergerak cepat ke TKP, dan benar ada pelaku yang dicurigai sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, sehingga pada saat itu petugas segera mengamankan dibantu oleh warga setempat maupun korban. sehingga pelaku Ranmor berhasil kita amankan ke Polsek Duren Sawit.
Dan sampai saat ini yang bersangkutan terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangannya.
Kedua pelaku yang masih pengangguran tersebut dikenakan KUHP yang baru yaitu pasal 476 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. pada saat ini setelah selesai pemeriksaan nanti akan dilakukan pengembangan oleh tim penyidik lebih lanjut, tegas Kompol Sutikno.(Red)






