Terungkap Bahwa Perumahan Residen 8 yang berlokasi disukaharja Tidak Memiliki Legalitas Yang Sah Secara Hukum

0
154

Terungkap Bahwa Perumahan Resident 8 yang berlokasi di kelurahan sukaharja Tidak Memiliki Legalitas Yang Sah Secara Hukum

KETAPANG — Kuasa hukum Pak Jamli menyampaikan kepada publik bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan temuan hukum, tanah yang dijual oleh Jamaludin kepada pihak Slamet Pengembang Perumahan BTN Syafa Risidence 8 yang berlokasi di Gg. Usaha II Kelurahan Sukarja merupakan tanah bermasalah dan telah menjadi objek sengketa hukum sejak lama.
Kuasa hukum Pak Jamli mengungkapkan bahwa tanah tersebut pernah digugat oleh H. Marguna di Pengadilan Negeri Ketapang. Gugatan tersebut didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ketapang pada 20 September 2013 dengan register perkara Nomor: 09/Pdt.G/2013/PN KTP, setelah sebelumnya diajukan pada 20 Agustus 2013.

Perkara ini kemudian berlanjut hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pontianak dengan register Nomor: 18/Pdt/2015/PT PTK, dan diputus pada 4 Maret 2015. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 19 Mei 2015, oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua dengan dihadiri para hakim anggota.

Namun demikian, Jamaludin selaku pihak tergugat menyatakan tidak puas dan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor: 2888 K/Pdt/2015. Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Jamaludin dan Saidil Ilham kalah telak, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kuasa hukum Pak Jamli, Ahmad Upin Ramadan, menegaskan bahwa tanah yang saat ini telah dibangun perumahan oleh Slamet, yang diperoleh melalui jual beli dari Jamaludin, merupakan tanah yang telah dimenangkan secara sah oleh H. Marguna, yang secara kebetulan bertambiran dengan tanag milil klien Pak Jamli.

Lebih lanjut, Ahmad Upin Ramadan. menyatakan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2888 K/Pdt/2015, serta bukti-bukti yang dimiliki kliennya, Surat Suapraja Nomor: 376/1959 yang diklaim milik Jamaludin dan Saidil Ilham tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini dikarenakan objek tanah dalam Surat Suapraja milik saudara Jamaludin tersebut tidak berada di wilayah Kelurahan Sukaharja, sebagaimana yang kami permasalahkan saat ini.

Bahkan klien kami Pak Jamli telah memiliki surat Penetapan Pengadilan Agama yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama dengan nomor.0044/Pdt.P/2014/PA.Ktp. yang dikeluarkan pada tanggal 14 Januari 2015, dalam salinan penetapan pengadilan Agama, jelas nama klien kami Jamli terdaftar sebagai penerima ahli waris, selain itu klien kami Pak Jamli juga memiliki alas hak serta bukti bukti Pembayaran Pajak Ke Negara di atas objek tanah yang kami persoalkan.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak Kepolisian, khususnya Polres Ketapang, untuk tidak ragu-ragu dalam menangani laporan klien kami, karena dasar hukumnya sangat jelas dan telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung,” tegas Ahmad Upin Ramadan.

Sebagai penutup, LBH Rumah Hukum Indonesia selaku kuasa hukum Pak Jamli menyimpulkan bahwa Jamaludin dan Saidil Ilham tidak memiliki hak apa pun atas tanah yang saat ini dipermasalahkan, serta tidak memiliki dasar hukum yang sah atas objek tanah yang telah dilaporkan oleh klien kami ke Polres Ketapang.