NCW Soroti Dugaan PBG Perumahan Savvana, Bupati Lobar Diminta Bertindak Tegas

0
51

NCW Soroti Dugaan PBG Perumahan Savvana, Bupati Lobar Diminta Bertindak Tegas

Lombok Barat –  Redaksi.co Direktur Nusa Tenggara Barat Corruption Watch (NCW), Fathurrahman Lord, menyoroti dugaan belum lengkapnya perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada proyek pembangunan Perumahan Savvana di Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran NCW, PBG yang telah diterbitkan oleh Dinas PUPR Lombok Barat baru mencakup 9 unit rumah tipe 40 yang dikategorikan sebagai perumahan komersial. Sementara itu, sekitar 80 unit rumah lainnya yang diduga merupakan rumah subsidi belum ditemukan bukti penerbitan PBG secara sah.


Fathurrahman Lord mengungkapkan, saat dilakukan pengecekan terhadap Nomor SK 520101-17022025-001 melalui sistem SIMBG, justru muncul keterangan harap periksa kembali kode unik SK. Hal tersebut, menurutnya, mengindikasikan bahwa PBG dimaksud tidak terdaftar secara online.


Jika PBG tidak terdaftar di SIMBG, maka secara regulasi patut diduga izin PBG untuk rumah subsidi tersebut belum ada. Ini berbeda dengan rumah komersial yang memang tidak diwajibkan pendaftaran online,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara izin dan kondisi bangunan di lapangan. NCW menduga bangunan yang berdiri merupakan tipe 30, bukan tipe 32 sebagaimana klaim rumah subsidi. Selain itu, hingga saat ini sertifikat tanah disebut belum dipecah, padahal sejumlah konsumen telah menunggu cukup lama.


Bahkan ada konsumen yang sudah lebih dari enam bulan mengantongi SP3 dari Bank BTN konvensional, namun proses akad tidak bisa dilakukan karena PBG belum terbit. Ini berpotensi merugikan konsumen yang sudah melakukan booking dan membayar uang muka,” ujarnya.
Mengacu Aturan Perundang-undangan
NCW menegaskan bahwa pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal 10 persen dari nilai bangunan, disertai sanksi lain seperti peringatan tertulis, pembatasan dan penghentian kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran bangunan. Bahkan, apabila menimbulkan kerugian atau membahayakan keselamatan, dapat berujung pada sanksi pidana.
Desakan kepada Bupati Lombok Barat
Atas dasar temuan tersebut, NCW meminta Bupati Lombok Barat untuk segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki.


Kami meminta Bupati Lombok Barat bertindak tegas. Jika diperlukan, aktivitas pembangunan Perumahan Savvana sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban perizinan, khususnya PBG, dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” pungkas Fathurrahman Lord.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan Savvana maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Reporter: Abach Uhel