Ketua Umum YAPERMA Tegaskan Berita Piral.com Hoaks dan Menyesatkan,Gugatan Ahmad Effendi Dinilai Cacat Formil

0
28

Lampung Timur — Ketua Umum LPKSM YAPERMA, Suliswati, S.H., menegaskan bahwa pemberitaan yang dimuat oleh Media Berita Piral.com tertanggal 22 Desember 2025 (https://beritapiral.com/2025/12/22/sidang-gugatan-ahmad-effendi-menguji-ketua-lpksm-ym-dpd-lampung-di-pn-sukadana/) adalah hoaks dan menyesatkan, karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya serta berpotensi membentuk opini publik yang keliru.

 

 

Berita tersebut mengangkat judul “Sidang Gugatan Ahmad Effendi Menguji Ketua LPKSM YM DPD Lampung di PN Sukadana”. Menurut Suliswati, S.H., judul maupun isi berita itu tidak mencerminkan duduk perkara yang sesungguhnya.

 

 

Dalam gugatan yang diajukan Ahmad Effendi sebagai persoon (perorangan), pihak tergugat yang tercantum secara jelas adalah Sopyanto (persoon) dengan kapasitas sebagai Ketua DPD YAPERMA Provinsi Lampung. Namun demikian, tidak terdapat hubungan hukum apa pun antara Ahmad Effendi dan Sopyanto, serta tidak ada kerugian hukum yang dapat dibuktikan dalam perkara tersebut.

 

 

“Ini fakta hukum yang sangat jelas. Antara penggugat dan tergugat tidak memiliki hubungan hukum, sehingga gugatan tersebut sejak awal sudah cacat,” tegas Suliswati, S.H.

 

 

Lebih lanjut, Suliswati, S.H. menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara perdata, suatu gugatan hanya dapat diajukan oleh subjek hukum, baik orang perorangan (natuurlijk persoon) maupun badan hukum (rechtspersoon) yang memiliki hubungan hukum langsung dengan objek sengketa.

 

 

Apabila gugatan diajukan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dan tidak mengalami kerugian, maka gugatan tersebut harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) karena penggugat tidak memiliki persona standi in judicio atau berada dalam posisi diskualifikasi in persona.

 

 

“Kesalahan dalam menentukan kapasitas penggugat atau menarik pihak lain sebagai tergugat tanpa dasar hukum disebut sebagai error in persona, dan ini merupakan cacat formil yang fatal,” jelasnya.

 

 

Ia menegaskan bahwa pengadilan bukanlah ruang untuk uji coba, apalagi dijadikan sarana kepentingan pribadi yang tidak berdasar hukum.

 

 

“Ini bisa menjadi pembelajaran bersama. Jika belum memahami hukum, jangan asal menggugat tanpa adanya hubungan hukum yang sah,” ujar Suliswati, S.H.

 

 

 

Sementara itu, Sopyanto, Ketua DPD YAPERMA Provinsi Lampung, turut menyampaikan pendapatnya. Ia menilai Ahmad Effendi yang mengaku sebagai praktisi perlindungan konsumen masih perlu banyak belajar dan memperdalam pemahaman hukum, khususnya terkait hukum acara perdata.

 

“Praktik perlindungan konsumen bukan panggung pencitraan. Jangan karena mengedepankan nafsu pribadi dan ingin cepat terkenal, lalu bebas menggugat orang lain tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Sopyanto.

 

Menurutnya, tindakan menggugat tanpa hubungan hukum justru mencederai marwah penegakan hukum dan merusak nilai perjuangan perlindungan konsumen itu sendiri.

 

“Jika tidak memahami hukum dengan benar, jangan menjadikan pengadilan sebagai alat pelampiasan kepentingan pribadi,” tambahnya.

 

 

YAPERMA juga menyayangkan pemberitaan Media Berita Piral.com yang dinilai tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi secara berimbang, sehingga berpotensi merugikan nama baik pihak tertentu.

 

“Media memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan publik,” pungkas Suliswati, S.H.

 

Klarifikasi ini disampaikan sebagai edukasi hukum kepada masyarakat, guna menjaga marwah lembaga dan penegakan hukum yang berkeadilan. (Red)