Polda Metro Bongkar Sindikat Aborsi Ilegal Berbasis Online, Ratusan Nama Pasien Terungkap

0
28

Redaksi.co, Jakarta | Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang dijalankan secara rapi dan memanfaatkan platform digital sebagai sarana pemasaran. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12/2025).

Kasus tersebut bermula dari laporan warga pada November 2025 yang mencurigai adanya aktivitas aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Cipinang Besar, Jakarta Timur. Menindaklanjuti laporan itu, Subdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, MH, melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dimaksud.

Hasil pengusutan mengungkap bahwa sindikat ini mempromosikan jasanya melalui dua situs web dengan nama Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh. Calon pasien diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan admin, mengirimkan hasil USG serta identitas pribadi. Setelah proses awal tersebut, pelaku menentukan jadwal, lokasi tindakan, hingga sistem penjemputan pasien.

Dalam penggerebekan di salah satu unit apartemen di lantai 28, polisi mengamankan enam orang, terdiri dari lima orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan satu pasien. Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari alat medis, obat-obatan, kapas berlumuran darah, hingga sisa darah yang kemudian diperiksa secara forensik dan melalui uji DNA.

Polisi mengungkap para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai eksekutor dan mengaku tenaga medis, asisten, pengelola situs dan komunikasi pasien, hingga pihak yang bertugas menjemput dan mengantar. Dari setiap tindakan aborsi, tarif yang dipatok berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta, dengan pembagian keuntungan sesuai peran.

Pengembangan penyidikan juga menemukan data digital berisi daftar 361 pasien yang diduga telah menggunakan jasa jaringan ini sejak tahun 2022 hingga 2025. Dari aktivitas tersebut, keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar. Hingga kini, penyidik masih mendalami dan memverifikasi keabsahan data tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 60 juncto Pasal 427 dan Pasal 428, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa praktik aborsi ilegal merupakan tindak pidana serius yang sangat berisiko bagi kesehatan perempuan. Prosedur yang tidak memenuhi standar medis, kebersihan, dan sterilisasi dapat memicu infeksi, gangguan kesehatan reproduksi, hingga mengancam nyawa.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan layanan aborsi ilegal yang dipasarkan secara daring serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Upaya ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menindak tegas kejahatan di sektor kesehatan.