Redaksi.co, Jakarta | Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam membangun peradilan yang bersih dan berintegritas melalui penganugerahan Penghargaan Satuan Kerja Berintegritas Tahun 2025. Acara yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa siang itu dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, I Sunarto, dan dihadiri para pimpinan peradilan dari berbagai daerah.
Dalam sambutannya, Sunarto mengatakan bahwa integritas hakim dan aparatur merupakan pilar utama reformasi peradilan. Ia menyoroti potensi penyimpangan yang masih menjadi tantangan, sehingga penerapan Sistem Manajemen Anti-Penyimpangan (SMART) menjadi langkah strategis. Sistem ini sudah diterapkan di 48 satuan kerja dan dinilai mampu mencegah praktik tidak sesuai prosedur melalui pemetaan risiko serta penguatan pengendalian internal.
Dari hasil evaluasi 2025, sebanyak 22 dari 27 satuan kerja dinyatakan memenuhi standar untuk memperoleh sertifikat SMART. Sementara lima satuan kerja lainnya masih harus memperbaiki sejumlah aspek agar dapat menyusul. Sunarto menekankan bahwa pembinaan akan terus diberikan dan implementasi SMART tidak berhenti pada sertifikasi, tetapi pada upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Mahkamah Agung juga memberi apresiasi kepada satuan kerja yang menonjol dalam program pemberdayaan anti-korupsi sepanjang 2024-2025. Kategori Efektivitas Pembelajaran diraih satuan kerja dengan capaian efektivitas 98,25 persen dan 57 kegiatan pelatihan. Selain itu, diberikan pula penghargaan untuk kategori kepatuhan pelaporan serta partisipasi pegawai dalam program integritas.
Sunarto mengungkapkan bahwa pengawasan yang kuat, penegakan disiplin, dan konsistensi kode etik menjadi bagian penting dari upaya memutus rantai penyimpangan di lingkungan peradilan. Ia menyebut bahwa pengawasan tidak hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga pembentukan budaya profesional dan berintegritas di semua lini.
Acara ditutup dengan seminar bertema “Memutus Mata Rantai Judicial Corruption: Sinergi Pengawasan, Penindakan, dan Integritas Moral” yang menghadirkan pandangan multidisiplin dari para pakar. Sunarto berharap seluruh penghargaan dan pengetahuan yang dibagikan dapat menjadi dorongan bagi aparatur peradilan untuk terus memperkuat integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.






