Meranti – Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Mengkopot menjabat 2 jabatan yang pertama Kepala Sekolah SDN 3 Mengkopot dan yang kedua Korwil kecamatan Tasik putri puyu. Jum’at..28. 11.2025
Korwil (Koordinator wilayah) tugas nya adalah perpanjangan tangan dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti. Artinya menjalankan tugas nya dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, secara konsekwen dan kooperatif
Dan yang memegang 2 jabatan ini sudah tentu dapat memberi Contoh sebagai acuan kepada Sekolah di wilayah nya kecamatan Tasik putri puyu.

Kami dari awak media memantau Realisasi nya malah sebalik nya sangat kontras hampir semua Sekolah Pendidikan Dasar di Kecamatn tasik putri puyu, Pembelanjaan Dana BOS tidak dipajangkan di Sekolah- Sekolah.
Selanjutnya kami dari awak media ini sudah berkali- kali memantau Sekolah SDN 3 Mengkopot tidak ada Respon dan progres kepala sekolah (Korwil)nya masih Apatis.
Dan kami dari awak media ini menemui beberapa masyarakat Desa Mengkopot,yang tidak mau dipublikasikan namanya. Mereka mengatakan bahwa. Kami sangat mengeluh Karena pembelanjaan Dana BOS ini tidak di pajangkan. Sehingga kami tidak mengetahui bagai mana pembelanjaan dana BOS dan Kegunaan nya.

Tambah nya lagi sekarang Sekolah tidak ada kegiatan eksta contoh nya kegiatan Pramuka, kegiiatan olahraga dan lain-lain. Jadi akses nya tidak jelas, tutur nya.
Selanjutnya beberapa masyarakat Desa Mengkopot mengatakan bahwa Pemajangan pembelanjaan Dana BOS sangat Penting di Pajangkan. Untuk memudahkan kita semuanya mengakses nya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan( Permendikbud) No 19 tahun 2020. Dana BOS wajib diPajangkan ke Publik, Penggunaan Dana BOS secara terbuka kepada masyarakat”.

Azmi. S.Pd.I. Kepala SDN 3 Mengkopot (Korwil) Kecamatan Tasik putri puyu. Awak media menanyakan, Apakah Rekapitulasi Penggunaan Dana BOS wajib diPajangkan, Ia menjelaskan bahwa tidak ada Inruksi dan juknis dana BOS selalu berubah-rubah.
Inisial J Guru SDN 3 Mengkopot diduga menghalangi-halangi kerja awak media. Guru harus lebih profesional, harus lebih bijaksana dan lebih edukatif. Awak media menjelaskan bahwa Perbuatan yang menghambat atau menghalang liputan berita media: Sanksi Pidana penjara paling lama 2 tahun Atau denda paling banyak.Rp.500.000.000._
Harapan kepada semua Pemerintah yang terkait dapat komitmen, konsekwen dan berkompeten. Karena Pendidikan sangat Vital untuk mewujudkan kecerdasan Bangsa. Kami dari Awak media akan memantau secara kontinu.






