Wooow Pembangunan JUT Desa Suka Sari Diduga Mark UP dan PJS Kades Hanya Mencari Keuntungan Sendiri
LEBONG – REDAKSI.CO Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang 156 meter di Desa Sukasari, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, yang menelan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 164.763.000,00, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, dugaan mark up anggaran dan ketidak sesuaian spesifikasi pembangunan mengemuka, menimbulkan kekhawatiran akan kualitas dan ketahanan infrastruktur vital bagi petani setempat. Sebuah sumber warga yang enggan disebut namanya membongkar praktik mencurigakan di balik megahnya papan proyek.

Dugaan kuat terhadap penyimpangan spesifikasi terkuak dari pengamatan langsung di lapangan. Menurut keterangan salah satu warga Desa Sukasari, fondasi jalan yang seharusnya kokoh dan dalam, justru terlihat asal-asalan.
“Galian pondasinya tidak cukup dalam,” ungkap sumber tersebut, menunjuk pada indikasi pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis.

Lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa sisi pondasi dilaporkan tidak menggunakan semen sebagaimana mestinya.
“Hanya ditumpuk batu secara teratur, ditimbun tanah, lalu diberikan semen hanya pada bagian atas saja, sehingga tampak seakan-akan disemen selayaknya bangunan yang kokoh,” lanjut sumber tersebut.
Praktik ini, jika benar adanya, bukan hanya meragukan kekuatan pondasi jalan, tetapi juga mengindikasikan upaya “kamuflase” untuk menutupi pengerjaan yang tidak sesuai standar, demi mengejar tampilan semata tanpa memedulikan kekuatan jangka panjang. Jalan usaha tani, yang menjadi tulang punggung mobilitas hasil pertanian, seharusnya dibangun dengan kualitas terbaik agar mampu menopang beban berat dan tahan terhadap cuaca ekstrem.
Tak hanya masalah spesifikasi, dugaan mark up terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek juga terendus. Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp 164 juta untuk jalan sepanjang 156 meter, efisiensi dan transparansi anggaran menjadi pertanyaan besar jika kualitas pengerjaan justru dipertanyakan. Jika spesifikasi teknis tidak terpenuhi, maka ada kemungkinan dana yang seharusnya dialokasikan untuk material dan pengerjaan berkualitas, justru “menguap” atau dimanfaatkan secara tidak semestinya.
Proyek ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sukasari, di bawah payung Pemerintah Kabupaten Lebong, dan seluruh dananya bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Dana Desa sendiri merupakan amanat besar untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di tingkat desa. Oleh karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus akuntabel dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan pada hari ini, jum’at, 31 Oktober 2025, awak media masih berupaya keras melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, khususnya Pjs Kades Sukasari, Kecamatan Lebong Selatan, Erwan Jaya. Konfirmasi ini penting untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai dugaan-dugaan yang muncul dan memastikan transparansi dalam penggunaan Dana Desa. Keterangan dari Pjs Kades diharapkan bisa menjelaskan duduk perkara dan membantah atau membenarkan tudingan warga.dan Pjs Kades telah menganti no WhatsApp jadi sulit untuk do hubungi,dan sudah dua kali juga kita ke balai desa kades tidak ada,
Masyarakat Desa Sukasari dan publik Kabupaten Lebong tentu berharap proyek pembangunan JUT ini benar-benar sesuai standar dan memberikan manfaat optimal. Dugaan penyimpangan ini harus segera diinvestigasi secara tuntas agar tidak merugikan petani dan mencoreng kepercayaan terhadap pengelolaan Dana Desa. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan setiap pembangunan infrastruktur di desa benar-benar kokoh, bukan hanya di atas kertas, melainkan juga di lapangan.,
Rilis CIKAK S,A























