Proyek Revitalisasi SDN 04 Wringin Agung Diselimuti Misteri, Pejabat Dinas Bungkam

0
88

JEMBER, redaksi.co – Proyek revitalisasi SDN 04 Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini diselimuti kabut ketertutupan. Sejumlah pihak terkait terkesan enggan memberikan keterangan, menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik (28/10/2025).

Upaya wartawan Redaksi.co untuk memperoleh informasi di lapangan tidak membuahkan hasil. Pihak Pelaksana Pembangunan Sarana dan Prasarana (P2SP) yang ditemui pada 22 Oktober 2025, menolak memberikan keterangan meski kepala sekolah menjadi penanggung jawab penuh atas pekerjaan tersebut.

“Masnya langsung ke dinas saja, saya takut salah memberikan keterangan,” ujar Bu Is, Kepala SDN 04 Wringin Agung, saat ditemui di lokasi proyek.

Tak berhenti di situ, ketika wartawan meminta nomor kontak pengawas proyek, kepala sekolah juga enggan memberikannya. Wartawan kemudian berupaya melakukan konfirmasi ke tingkat dinas dengan menghubungi Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Kirin, untuk bisa berkoordinasi. Namun, permintaan tersebut tidak direspons.

Pada kesempatan lain, ketika ditemui di sela kegiatan kunjungan Bupati Jember di salah satu sekolah di Kecamatan Panti, Kirin justru terkesan menghindar dan menolak memberikan penjelasan. Padahal sebelumnya, pihak sekolah sendiri yang menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada pejabat tersebut.

Sikap tertutup baik dari pihak sekolah maupun dinas menimbulkan pertanyaan publik: ada apa dengan proyek revitalisasi SDN 04 Wringin Agung ini?

Padahal proyek tersebut bersumber dari dana APBN, yang semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat. Ketertutupan seperti ini tidak hanya melanggar semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga berpotensi menyalahi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sikap bungkam terhadap penggunaan dana publik dapat membuka ruang bagi dugaan penyimpangan anggaran, manipulasi laporan, maupun penyalahgunaan wewenang. Bila hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan kecurigaan publik dan berujung pada pemeriksaan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Jember, yang berwenang menelusuri potensi pelanggaran dalam penggunaan dana negara.

Transparansi bukan sekadar formalitas administratif. Ia merupakan tanggung jawab moral dan hukum bagi setiap pejabat publik. Sebab, di balik setiap proyek pembangunan yang dibiayai APBN, terdapat uang rakyat yang harus dijaga kehormatannya.

Reporter: Sofyan