
Aceh Barat.Redaksi.co
Keuchik Gampong Rundeng Kecamatan Johan pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Safrudin membantah tuduhan dirinya melakukan tindakan korupsi dana Gampong sebesar Rp 300 juta seperti yang di beritakan di media baru baru ini dan beredar di masyarakat, dimana menurut ia ketika di kompirmasi media ini,ia  mengatakan bahwa tudingan itu tidak berdasar dan tidak di kompirmasi fakta sebenarnya,Rabu 29/10/2025
Secara tegas Safrudin mengatakan bahwa semua kegiatan yang bersumber dari dana Gampong sudah melalui proses secara transparan dan bisa di pertanggung jawabkan.
Menurut dia sorotan akan pembelian satu unit boat dengan angka pembelian sebesar Rp 120 juta dipotong pajak  Rp.16 juta menyisakan Rp 104 juta itulah untuk pembelian boat yang sudah di beli dan sudah di lakukan peninjauan langsung
Oleh oleh pihak inspektorat dan jaksa
Terkait dana desil yang di sebut sebut bagian dari dugaan korupsi yang di alamatkan kepadanya,ia menjelaskan bahwa dana itu sudah di bagikan kepada masyarakat penerima manfaat yang sudah sesuai dengan hasil musyawarah dan sesuai dengan data yang di warisi dari Keuchik terdahulu sebelum dirinya menjabat.
“Perlu saya jelaskan , penerima manfaat berdasarkan Desil satu sesuai arahan dari pihak inspektorat, namun sebagian penerima dari Desil dua dan tiga,karena di anggap lebih layak menerima melihat kondisi ekonomi nya ” Ujarnya
Lanjut ia menyampaikan bahwa pemanfaatan dana yang diterima masyarakat tersebut bukanlah menjadi tanggung jawabnya,selama dana itu sudah di salurkan sesuai aturan dan dapat di manfaatkan secara baik oleh masyarakat,dan terkait tudingan temuan untuk tahun 2024 dana fisik sebesar Rp.45 juta,ia mengatakan bahwa proses pengadaan bukan dilakukan oleh pihak Gampong secara langsung, tetapi oleh pihak pendamping Desa yang menyusun Rencana Anggaran Pelaksanaan ( RAP).
“Kami hanya belanja barang sesuai kebutuhan ,misalnya semen seharga Rp 82 ribu rupiah itu sudah termasuk pajak dan biaya angkut semua catatan pengeluaran ada tanda buktinya ” Ucap Safrudin
Ketika di tanyakan terkait proyek Kandang Ternak kambing yang di sorot masyarakat, Safrudin mengatakan saat itu baru menjabat dan belum faham sepenuhnya prosedur dan mengakui selalu meminta petunjuk dari bendahara lama dalam pelaksanaannya,ia mengakui telah memenuhi semua permintaan pihak inspektorat termasuk pengajuan sanggahan secara tertulis seperti yang di sarankan.
“Saya di berikan tenggang waktu tiga hari untuk melengkapi 16 item dokumen dan sudah di penuhi,tapi sayangnya bukti itu di tolak dan tidak satupun yang di tanggapi ” ujarnya lagi,
Ia mengaku telah mengirim surat penolakan hasil audit kepada bupati Aceh Barat, camat,dan inspektorat dimana ia meminta audit ulang dilakukan lagi secara transparan dan adil.
“Saya menduga ini seperti permainan menyudutkan sekaligus menjerumuskan pribadi dari oknum yang tidak suka dengan saya selaku Keuchik, seperti ada unsur politik dibelakangnya,saya bermohon kepada Bapak Bupati Tarmizi bisa memberikan keadilan kepada saya,saya punya bukti kenapa saya yang mendapat temuan,saya meminta keadilan dari Bupati Aceh Barat,dan saya siap di audit kembali secara transparan dan berkeadilan, ” Tutupnya
