JEMBER, Redaksi.co – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri Wringinagung 04, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, kini tengah berjalan. Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan bantuan pemerintah dari APBN Tahun Anggaran 2025 melalui Direktorat Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Total anggaran proyek tercatat sebesar Rp 715.888.569 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Meski papan proyek sudah memuat sebagian informasi penting seperti nama kegiatan, sumber dana, pelaksana, dan nilai anggaran, namun masih terdapat sejumlah unsur transparansi yang belum tercantum, seperti nomor kontrak, tanggal mulai dan selesai pekerjaan, serta nama pengawas atau penanggung jawab teknis di lapangan.
Ketika awak media Redaksi.co melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Senin (20/10/2025), tidak ditemukan satu pun pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) maupun pengawas proyek di tempat.
Menurut keterangan Supri, yang mengaku sebagai mandor lapangan, kepala sekolah selaku ketua P2SP sedang mengikuti rapat.
“Biasanya sore pengawasnya ke sini, Mas. Sampean sudah foto semua, cari kesalahannya kalau ada,” ujar Supri dengan nada lantang, seolah meyakini pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja tampak mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, atau sarung tangan kerja, padahal kegiatan konstruksi di lingkungan sekolah semestinya mengutamakan keselamatan.
Sikap mandor dan minimnya pengawasan di lokasi proyek ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab pihak pelaksana terhadap mutu pekerjaan serta penerapan prinsip keselamatan kerja. Padahal, proyek dengan sumber dana APBN seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar teknis.
Ke depan, diharapkan pihak terkait baik P2SP, pengawas teknis, maupun instansi pendidikan setempat dapat lebih terbuka kepada publik dan memastikan pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai spesifikasi teknis, aturan, serta prinsip transparansi dan keselamatan kerja. (Sofyan)