ISTRI BRIGADIR ESCO RESMI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PEMBUNUHAN SUAMI
Lombok Barat – Redaksi.Co Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang, penyidik Polda NTB bersama Polres Lombok Barat resmi menetapkan istri korban berinisial RC sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari, Jumat (19/9). Gelar perkara dipimpin langsung oleh tim penyidik gabungan yang menangani kasus ini.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol M. Kholid, menyampaikan kepada Redaksi.co bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian menyeluruh dari alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan. “Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka,” ujarnya.
Kasus yang menimpa Brigadir Esco sebelumnya telah menjadi perhatian luas masyarakat di NTB. Korban yang dikenal sebagai anggota kepolisian itu ditemukan tewas dengan dugaan kuat adanya tindak pidana. Dengan ditetapkannya RC sebagai tersangka, publik kini menunggu jawaban mengenai motif di balik peristiwa tragis tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh Redaksi.co, penyidik tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, melainkan juga akan menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap RC. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat berkas perkara sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tak menutup kemungkinan, penahanan resmi serta rekonstruksi akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Harapannya, proses hukum dapat berjalan tuntas, sehingga menghadirkan keadilan bagi keluarga korban serta memberikan kepastian kepada publik yang terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co