Sanggau, 4 September 2025 – Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Sanggau melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Sanggau pada Kamis (04/09/2025). Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk membangun sinergi dalam mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Audiensi tersebut menindaklanjuti surat resmi DPC APRI Sanggau Nomor 004/DPC APRI-SANGGAU/VIII/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, yang berisi permohonan koordinasi serta pendampingan hukum bagi penambang rakyat di Sanggau.
Peran Strategis Kejaksaan Dalam pertemuan, jajaran DPC APRI Sanggau menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sanggau atas peran pentingnya dalam menjaga kepastian hukum dan melindungi masyarakat.
“Kami percaya, kehadiran Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum sangat strategis dalam mengawal proses legalisasi tambang rakyat. Sinergi ini akan memberi jaminan hukum sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih baik,” ujar Ketua DPC APRI Sanggau, Tombang Manalu.
Permasalahan dan Harapan APRI menyoroti sejumlah kendala yang masih dihadapi penambang rakyat, mulai dari belum tersedianya WPR resmi hingga kesulitan memperoleh IPR. Kondisi tersebut membuat aktivitas penambangan rakyat rawan dikategorikan ilegal, padahal bagi ribuan warga Sanggau, tambang rakyat merupakan sumber utama mata pencaharian.
Dalam audiensi, APRI menyampaikan beberapa harapan agar Kejaksaan Negeri Sanggau dapat:
1. Mendukung koordinasi antar-instansi terkait penetapan WPR dan penerbitan IPR.
2. Memberikan perlindungan hukum selama masa transisi menuju legalitas.
3. Berkolaborasi dalam pengawasan dan pembinaan pertambangan rakyat.
4. Mendorong percepatan kebijakan pemerintah daerah dalam penetapan WPR.
Jalan Tengah untuk Semua Pihak APRI Sanggau menegaskan, legalisasi tambang rakyat melalui WPR dan IPR adalah jalan tengah antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kewajiban negara menegakkan hukum.
“Dengan pendampingan Kejaksaan, kami yakin tambang rakyat dapat berkembang menjadi kegiatan yang legal, tertib, ramah lingkungan, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” tegas Tombang Manalu.
Hadir dalam audiensi tersebut Ketua DPC APRI Sanggau Tombang Manalu, Matius, serta jajaran pengurus lainnya.
Sebagai tindak lanjut, APRI Sanggau berkomitmen menjalin komunikasi intensif dengan pemda, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait, agar proses penetapan WPR dan penerbitan IPR di Kabupaten Sanggau dapat segera terealisasi demi kepentingan rakyat.Tim: Redaksi ( Danil A )