Media online dalam memberitakan dugaan kasus korupsi proyek di Dinas PUPR Mempawah sudah berjalan sesuai fakta di lapangan. Apa yang diberitakan sejatinya merupakan rangkaian informasi tentang bagaimana alur proses pemeriksaan KPK terhadap pihak-pihak terkait. Artinya, media tidak pernah mencoba mengambil alih peran maupun kewenangan lembaga penegak hukum tersebut.
Justru melalui publikasi media, masyarakat dapat mengetahui bahwa KPK bekerja secara sistematis: mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, hingga proses klarifikasi yang dijalankan sesuai aturan hukum. Ini adalah bagian penting dari fungsi kontrol sosial pers, agar publik tidak dibiarkan dalam kegelapan informasi.
Jika ada pemerhati sosial di Mempawah yang menyatakan pembelaan terhadap pihak tertentu, itu sah-sah saja dalam demokrasi. Namun, jangan sampai pembelaan itu diarahkan untuk membungkam media online, karena pers memiliki kewajiban menyuarakan aspirasi publik serta memberikan transparansi atas kasus yang sedang ditangani lembaga negara.
Media tidak sedang “melebihi KPK”, melainkan menjadi corong informasi masyarakat, mengawal proses hukum agar tetap transparan, dan memastikan tidak ada praktik pembiaran terhadap dugaan penyimpangan yang merugikan rakyat.
Tim : redaksi