Pontianak – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Pontianak terhadap seorang pria berinisial EA (51), yang mengaku wartawan dan diduga melakukan pemerasan kepada pengusaha kayu, menjadi sorotan publik. EA ditangkap saat menerima uang Rp5 juta dari korban, Tian Hock (53), dalam sebuah pertemuan di warung kopi kawasan Siantan Hulu, Minggu malam (24/8).
Barang bukti berupa uang tunai, ponsel, serta rekaman pembicaraan pun langsung diamankan penyidik. Aparat menyebut tindakan itu sebagai pemerasan dengan ancaman berita, dan pelaku dijerat Pasal 368 KUHP serta UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Namun di balik keberhasilan “gerak cepat” polisi, muncul pertanyaan besar: mengapa sawmill ilegal yang disebut-sebut menjadi objek pemberitaan justru tetap beroperasi seolah tanpa gangguan?
OTT Cepat, Sawmill Aman
Publik menilai langkah aparat lebih sigap memberangus oknum yang mengaku wartawan ketimbang menertibkan praktik sawmill ilegal yang sudah lama dikeluhkan.
“Cukong-cukong kayu tetap tertawa, mesin tetap berdengung, kayu tetap keluar. Yang masuk penjara justru wartawan yang katanya memeras,” ungkap seorang aktivis lingkungan di Pontianak.
Padahal, sawmill tanpa izin resmi jelas melanggar hukum, merusak hutan, dan merugikan negara. Ironisnya, kasus pemerasan yang nilainya hanya Rp5 juta diproses kilat, sementara aktivitas ilegal yang merugikan miliaran rupiah tetap berjalan.
Jebakan atau Penegakan?
Kronologi penangkapan EA pun memunculkan kesan jebakan. Percakapan antara pelaku dan korban direkam, uang disiapkan, lalu begitu berpindah tangan, polisi langsung melakukan tangkap tangan.
“Kalau soal pemerasan, ya itu jelas salah. Tapi anehnya, kenapa justru sawmill ilegal yang mestinya jadi masalah pokok malah tidak ditindak? Apakah aparat hanya fokus pada ‘wartawan nakal’ sementara cukong besar bebas menjalankan bisnisnya?” kata seorang tokoh adat Bengkayang yang dimintai komentar.
Profesi Tercoreng, Cukong Melenggang
Kasus ini menampar dunia pers. Profesi wartawan yang mulia ternoda oleh ulah oknum. Namun di sisi lain, publik melihat ketidakadilan: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Yang ketawa justru pengusaha ilegal. Wartawan kena, sawmill tetap jalan. Ini dagelan hukum,” sindir seorang akademisi hukum Universitas Tanjungpura.
Pertanyaan Publik
Kasus EA kini resmi diproses hukum. Namun pertanyaan publik lebih besar: apakah Polresta Pontianak juga berani menindak sawmill ilegal yang disebut-sebut dalam kasus ini? Atau hukum hanya tajam pada wartawan kecil, tapi tumpul pada cukong besar?
Selagi jawaban belum jelas, masyarakat hanya bisa melihat cukong kayu tetap tertawa, mesin gergaji terus berputar, dan hutan Kalbar pelan-pelan lenyap.
Sumber Tim : Bodrex. Red, Danil. A