Jalan Pelang-Kepuluk Rusak Parah, Ketua LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang Desak Audit Pengguna Anggaran.
Ketapang, Kalimantan Barat, Kondisi jalan Pelang-Kepuluk di Kabupaten Ketapang kembali menjadi sorotan publik. Foto-foto terbaru yang diambil pada Minggu, 6 Juli 2025, menunjukkan kerusakan jalan yang sangat memprihatinkan. Genangan air besar, lubang-lubang dalam, dan jalanan berlumpur menjadi pemandangan sehari-hari bagi masyarakat yang melintas di ruas tersebut.
Tokoh masyarakat setempat menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi infrastruktur yang seolah tak kunjung membaik meskipun telah digelontorkan anggaran dalam jumlah besar.
“Kemana anggaran selama ini yang telah terkucur puluhan miliar bahkan ratusan miliar rupiah?” tegas seorang tokoh masyarakat di Pelang. “Kondisi jalan ini mencengangkan. Pemerintah dan para investor harus bertanggung jawab, tidak cukup hanya dengan komitmen perbaikan.”
Sorotan tajam juga datang dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ketapang, Ahmad Upin Ramadan, yang meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan tersebut.
“Kami menegaskan bahwa ini bukan hanya soal kerusakan infrastruktur. Ini soal transparansi dan akuntabilitas keuangan publik. Harus ada audit keuangan yang tuntas terhadap proyek ini,” ujar AUR.
Jalan Pelang-Kepuluk merupakan akses vital yang menghubungkan sejumlah kecamatan di Kabupaten Ketapang, termasuk jalur logistik, distribusi hasil perkebunan, serta perlintasan utama masyarakat. Namun kerusakan yang berkepanjangan bukan hanya menghambat mobilitas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat berharap, selain perbaikan fisik, pemerintah daerah dan penegak hukum dapat mengusut tuntas apakah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan jalan tersebut. Ketika infrastruktur dasar seperti jalan tidak dikelola dengan baik, maka dampaknya akan sangat luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga.
Desakan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang dan instansi terkait untuk bersikap terbuka, profesional, dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana publik, khususnya dalam sektor infrastruktur.