Banyuasin, Redaksi.co— Menyikapi pemberitaan sebelumnya mengenai polemik pengangkatan H.W. sebagai Kepala UPTD Puskesmas Pengumbuk, Kecamatan Rantau Bayur, pihak yang bersangkutan telah menyampaikan klarifikasi kepada Redaksi.co melalui pesan WhatsApp dan pengiriman dokumen pendukung. Minggu (06/07/2025).
Sebagai bentuk transparansi, H.W. mengirimkan foto ijazah asli Magister Kesehatan (M.Kes.) dari Universitas Kader Bangsa, Palembang. Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat (S2) dan dinyatakan lulus pada tanggal 10 Oktober 2019, berdasarkan SK Rektor No. 241/B/UKB/X/2019.
Informasi ini menjadi relevan karena sebelumnya beredar dugaan bahwa ijazah yang bersangkutan baru terbit setelah pengangkatannya sebagai kepala puskesmas. Namun, berdasarkan dokumen yang dikirimkan langsung oleh H.W., tahun kelulusan tercatat 2019, bukan 2022 sebagaimana sempat ditafsirkan dari tampilan foto yang kurang jelas di awal.
Pihak H.W. juga menyampaikan bahwa pengangkatan dirinya telah melalui prosedur administrasi dan didukung oleh kualifikasi akademik yang sesuai dengan jabatan fungsional di bidang kesehatan.
Namun demikian, saat Redaksi.co menanyakan salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Kepala UPTD Puskesmas, hingga berita klarifikasi ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait dokumen tersebut.
Terkait hal ini, Redaksi.co dalam waktu dekat akan melakukan konfirmasi lanjutan secara resmi kepada Universitas Kader Bangsa guna memastikan validitas dan kesesuaian data akademik dengan dokumen yang telah diterima redaksi.
Sementara itu, isu lain yang turut disorot adalah seputar pengelolaan Dana BOK di lingkungan UPTD Puskesmas Pengumbuk. Penjelasan teknis dari pihak H.W. telah diberikan secara garis besar, namun pemantauan publik terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut tetap menjadi perhatian masyarakat sipil.
Redaksi.co berkomitmen untuk terus mengawal proses klarifikasi ini secara objektif dan proporsional demi mendukung prinsip tata kelola publik yang terbuka dan bertanggung jawab.