Banyuasin, Redaksi.co – Polemik penunjukan H.W. sebagai Kepala UPTD Puskesmas Pengumbuk, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, terus menuai sorotan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, terdapat dugaan bahwa proses pengangkatan H.W. dilakukan tanpa memenuhi syarat kualifikasi akademik sebagaimana diatur dalam regulasi resmi.
H.W. diketahui hanya menyandang gelar Sarjana Sosial (S.Sos.) saat dilantik. Sedangkan gelar Magister Kesehatan (M.Kes.) baru tercantum dalam dokumen resmi pada pertengahan 2023, jauh setelah pengangkatan dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan teknis pengisian jabatan strategis di sektor kesehatan.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 25 ayat (4), Kepala Puskesmas harus berasal dari tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah sarjana (S1)/diploma IV di bidang kesehatan. Aturan tersebut diperkuat oleh Permenkes No. 971/Menkes/Per/XI/2009, yang menyatakan bahwa kepala puskesmas wajib memiliki kompetensi manajerial dan teknis di bidang pelayanan kesehatan masyarakat.
Jika pengangkatan dilakukan sebelum H.W. memenuhi kualifikasi pendidikan bidang kesehatan, maka kebijakan ini patut dipertanyakan dari sisi legalitas administrasi maupun profesionalisme birokrasi kesehatan di tingkat daerah.
Di sisi lain, Puskesmas Pengumbuk sendiri juga tengah menjadi perhatian dalam hal pelaksanaan program layanan dasar. Berdasarkan penelusuran redaksi, pengelolaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan dana kapitasi JKN di fasilitas tersebut dinilai belum berjalan optimal. Dana-dana ini, yang bersumber dari APBN dan BPJS, seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan promotif dan preventif serta pemberian insentif kepada tenaga kesehatan.
Meskipun tidak berkaitan langsung dengan proses pengangkatan H.W., situasi tersebut menunjukkan bahwa tata kelola di Puskesmas Pengumbuk memerlukan evaluasi menyeluruh — baik dari aspek struktural maupun operasional.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini kepada H.W. sejak Senin (30/06/2025), namun tidak mendapatkan respons. Tidak hanya itu, hingga Rabu (02/07/2025), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin dan Sekretaris Dinas juga tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Diamnya para pejabat terkait memperkuat dugaan bahwa terdapat persoalan mendasar dalam proses ini. Padahal, jabatan publik, terlebih di sektor kesehatan, seharusnya dikelola secara terbuka, profesional, dan sesuai regulasi nasional yang berlaku.
Redaksi.co akan terus mendalami proses administrasi pengangkatan jabatan tersebut dan mengawal transparansi pengelolaan layanan publik di Kabupaten Banyuasin demi kepentingan masyarakat luas. (Tim Redaksi)