Selasa, Juni 17, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Pemasangan Tiang WiFi di Desa Mainan Diduga Tanpa Izin Kecamatan Sembawa

Pemasangan Tiang WiFi di Desa Mainan Diduga Tanpa Izin Kecamatan Sembawa

 

Banyuasin – Pemasangan tiang WiFi milik My Republik di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, menuai sorotan dari berbagai pihak. Proyek ini dilaksanakan oleh CV BKS, sebagai pihak pelaksana dari vendor PT YOC. Namun, pemasangan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pihak Kecamatan Sembawa.

 

Pekerjaan pemasangan tiang dilakukan oleh CV BKS atas penugasan dari PT YOC selaku vendor My Republik. Pihak vendor mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Mainan dan RT setempat, tetapi tidak melibatkan pihak kecamatan.

 

Permasalahan muncul karena tidak adanya izin resmi atau koordinasi dengan Camat Sembawa sebelum pemasangan dilakukan. Padahal, aktivitas yang berdampak pada ruang publik idealnya mendapatkan rekomendasi dari kecamatan.

 

Kegiatan pemasangan berlangsung di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa. Waktu pasti belum disebutkan secara resmi, namun proyek sedang berlangsung saat berita ini dihimpun.

 

Pemasangan tiang tanpa koordinasi dengan pihak kecamatan menimbulkan kekhawatiran terkait legalitas, keselamatan, dan ketertiban lingkungan. Camat Sembawa menyatakan tidak pernah menandatangani atau memberikan izin atas proyek tersebut.

 

Salah satu perwakilan vendor, berinisial AO, saat dikonfirmasi tim media, menjelaskan bahwa selama ini pihaknya hanya mengurus izin sampai tingkat desa. “Kami hanya meminta izin ke kelurahan atau kepala desa, dan langsung melakukan pemasangan. Tidak melibatkan kecamatan,” ujarnya.

 

Saat dihubungi melalui WhatsApp, Kepala Desa Mainan belum memberikan respons. Sementara itu, Camat Sembawa menjelaskan bahwa pemasangan tersebut tidak memiliki izin dari pihaknya. “Saya tidak pernah menandatangani izin itu. Kami imbau vendor untuk menunda pekerjaan sampai seluruh izin dari pihak terkait lengkap,” tegasnya.

 

Tidak lama dari pihak media meminta konfirmasi ke kepala desa mainan melalui pesan WhatsApp awak media di hubungi orang tidak di kenal mengaku “Saya F, SH merupakan sepupu dari Pak Pengacara JS , SH. PT tersebut menyewa dirumah bos kami dan kami dapat kabar proyek mereka terganggu” bukan hanya itu iya juga mengirimkan pesan “Yang dimana jika anda pernah mendengar DS, SH salah satu pengacara Pindana No 1 dipalembang, rekam jejak Pak D banyak didunia pidana, jadi kami minta biar masalah cepet selesai tidak usah campuri proyek mereka jika merupakan dari kecamatan maka camat yang berurusan” serta orang tersebut mengatakan ke awak media “Jangan distop stop lagi ya pekerjaan mereka dan hubungi BKS bahwa BKS bebas kerja di Sembawa” ucap F melalui pesan WhatsApp ke awak media

 

Awak media menjelaskan ‘kami hanya konfirmasi terkait perizinan PT tersebut dan setelah mendapat konfirmasi dari PT serta pemerintah setempat maka akan kami publikasikan”

 

Seorang warga Desa Mainan yang enggan disebutkan namanya mengakui manfaat dari jaringan internet, namun mengeluhkan kondisi infrastruktur yang tidak rapi. “Internet memang membantu, tapi lihat di daerah lain, banyak kabel semrawut, tiang miring, bisa bahaya untuk kendaraan,” ungkapnya.

 

Sangat disayangkan, Kepala Desa dan RT setempat memberi izin tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Camat Sembawa. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah proyek pemasangan tiang WiFi tersebut akan dihentikan sementara atau tetap dilanjutkan.

Popular Articles

Berita Terkait