Senin, Juli 28, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Mantan Polisi Dilaporkan Tipu Investasi Travel Rp 250 Juta, Nama Koperasi Ikut Terseret

Jember, redaksi.co – Kasus dugaan penipuan investasi kembali mencuat di Jember. Seorang pengusaha muda, Tamara (29), warga Kelurahan Gebang, Patrang, resmi melaporkan mantan anggota polisi ke Polres Jember atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 250 juta dalam bisnis travel fiktif ke luar negeri.

Terlapor, Andika Ridarta (42), warga Kebonsari, Sumbersari, dikenal sebagai mantan anggota Polri sekaligus residivis. Ia mengaku sebagai vendor dari perusahaan Java Tour dan menawarkan investasi menjanjikan kepada Tamara untuk pembiayaan proyek perjalanan wisata ke Malaysia dan Singapura.

Tamara tergiur. Dengan iming-iming keuntungan bagi hasil 50:50 dan jaminan dana kembali 15 hari setelah keberangkatan, ia menyetor dana sebesar Rp 161,5 juta—setengah dari nilai proyek yang diklaim Andika sebesar Rp 323 juta. Namun, alih-alih menerima imbal hasil, Tamara justru harus menghadapi kenyataan pahit.

“Setelah uang saya setor, dia mulai sulit dihubungi. Akhirnya dia mengaku dananya dipakai untuk kebutuhan pribadinya,” ujar Tamara.

Andika sempat menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan dana pada 17 Februari 2025, namun hingga kini uang tersebut tak kunjung kembali.

Dokumen Diduga Dipalsukan, Koperasi Enggan Buka Suara

Lebih mengejutkan, kasus ini juga menyeret nama KSP Wuluhan Artha Perdana, koperasi yang disebut-sebut sebagai klien dari Java Tour. Tamara mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dokumen perjanjian: versi yang diperlihatkan kepada investor menyebut pembayaran dilakukan 15 hari setelah keberangkatan, sementara versi asli menyebut pembayaran dilakukan 10 hari sebelum keberangkatan.

Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya pemalsuan dokumen.

“Saya merasa ditipu dua kali. Pertama oleh Andika, kedua oleh sistem yang membiarkan hal seperti ini terjadi,” ujar Tamara.

Upaya konfirmasi kepada pihak koperasi pun menemui jalan buntu. Hadi, Manajer KSP Wuluhan Artha Perdana, menolak memberikan keterangan kepada media. Bahkan, dua surat panggilan dari penyidik Polres Jember sebagai saksi pun tidak ditanggapi.

Sikap tertutup koperasi tersebut memantik tanda tanya publik: jika tidak terlibat, mengapa enggan hadir sebagai saksi?

Pakar Hukum: Diam Bukan Pilihan Bijak

Dedi Kurniawan, pakar hukum bisnis dari Universitas Jember, menilai sikap bungkam koperasi bisa berdampak fatal.

“Dalam kasus penipuan investasi, transparansi semua pihak sangat penting. Ketertutupan bisa dianggap bentuk ketidaksiapan, bahkan indikasi keterlibatan,” jelasnya.

Saat ini, Unit Reskrim Polres Jember telah memproses laporan Tamara dan mulai menggali keterlibatan pihak-pihak terkait. Tamara berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi.

“Saya tidak ingin balas dendam. Saya hanya ingin uang saya kembali dan pelaku bertanggung jawab,” tegasnya (sofyan/Edi)

Popular Articles

Berita Terkait