Fakfak.Redaksi.co- PT. PLN ULP Fakfak, akhirnya memutuskan aliran listrik di Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak. Pemutusan aliran listrik tersebut, diduga kuat berkaitan dengan tunggakan tagihan listrik yang tak kunjung dibayar instansi pemerintah itu.
Parahnya, pihak PLN tidak saja memutuskan aliran listrik tapi juga menempelkan surat pernyataan yang dibuat Dinas Kesehatan perihal kesanggupan membayar tunggakan tagihan listrik pada perangkat meteran di kantor tersebut.
Surat pernyataan kesanggupan membayar tagihan listrik tertanggal 28 Maret 2025 dengan Nomor 443.2/06/DK-FFK/V/2005 itu menjelaskan kesanggupan Dinas Kesehatan membayar tunggakan listrik selama dua bulan dengan penentuan waktu pembayaran yakni pada tanggal 14 april 2025 lalu.
Ternyata, hingga batas waktu yang tertera dalam pernyataan itu, pihak Dinkes tak kunjung merealisasikan kewajiban membayar tunggakan, sehingga pemutusan aliran listrik pun terjadi.
Berikut kutipan surat pernyataan kesanggupan membayar tagihan listrik dari Dinas Kesehatan :
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak berkomitmen untuk membayar tangihan Listrik semua unit layanan kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Puskesmas dan juga Instalasi Farmasi Kabupaten Fakfak sesuai dengan jumlah tagihan yang tercantum dalam tagihan yang diterima.
2. Pembayaran tagihan Listrik untuk semua unit layanan kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Puskesmas dan juga Instalasi Farmasi Kabupaten Fakfak Periode Bulan Maret dan April 2025 akan kami lunasi dan bayarkan paling lambat 14 April 2025
3. Apabila nantinya kami tidak dapat melaksanakan kewajban pembayaran sebagaimana waktu yang telah kami sepakati, maka kami siap untuk dilakukan permutusan aliran listrik kembali sebagaimana ketentuan penyegelan yang berlaku pada PLN ULP Fakfak.
Sementara itu, hingga berita ini di publikasikan, Media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak Dinkes karena bertepatan dengan waktu libur dalam rangka memperingati wafatnya Isa Almasih, jumat (18/4/2025) kemarin. Kepala Dinas Kesehatan, dr. Maulana Patiran, M.M.Kes, yang dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatsapp juga belum merespon.