Aceh Barat.Redaksi.co
Kebijakan pengelolaan anggaran Dana Desa di Kabupaten Aceh Barat yang hanya memprioritaskan satu item utama, yakni bidang ketahanan pangan, menuai polemik dan perdebatan hangat di tengah masyarakat, terutama para kepala desa (keuchik). di Lansir KDN Sabtu, 12/4/25.
Program ketahanan pangan tersebut diprioritaskan untuk pengadaan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan pengembangan budidaya ikan, serta tanaman pangan.
Namun, para keuchik mengeluhkan bahwa kebutuhan di desa tidak semata-mata menyangkut pangan, tetapi juga menyentuh aspek sosial, adat, dan kebutuhan lainnya yang mendesak namun tidak tercantum dalam APBG.
Seperti disampaikan oleh Keuchik Gampong Kuala Bhee, Kausar, yang menilai bahwa desa memiliki kebijakan adat dan kebutuhan masyarakat yang seringkali tidak tertuang dalam dokumen APBG.
“Banyak hal yang menjadi kebijakan dalam desa yang tidak tertulis dalam APBG, namun menjadi tuntutan masyarakat. Seperti urusan adat istiadat., mulai dari cah rot, ba ranup, dan antar linto atau dara baro, yang selama ini menggunakan dana pribadi. Kami berharap ada aturan baku yang bisa dijadikan landasan dalam mengambil kebijakan di desa,” papar Kecik Kuala bee Itu.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah Kabupaten Aceh Barat, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Barat,Marjan Hanafie, M.Si., saat dikonfirmasi Kepada Media ini menyatakan bahwa proses penganggaran tetap mengacu pada regulasi.
” Setiap gampong harus memiliki perencanaan program dan kegiatan yg dibutuhkan melalui musdes. Selanjutnya Hasil musdes dituangkan dalam dokumen RPJMG dan RKPG. Dari rencana tahunan di susun APBG, karena kita menggunakan aplikasi Siskeudes mekanismenya melalui posting APBG memang harus dilakukan di DPMG,” Terang Marjan
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan prioritas ketahanan pangan didasarkan pada regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan regulasi terbaru tahun 2025, yaitu; Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.
Ditambahkan, Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang perioritas penggunaan dana desa Tahun 2025. Antara lain yang pertama terkait penanganan kemiskinan ekstrem dengan menggunakan dana desa paling tinggi 15% untuk bantuan langsung tunai.
” Selanjutnya penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim serta Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk Stunting, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, kemudian pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital, pembangunan berbasis pada karya tunai dan yang terakhir penggunaan bahan baku lokal atau program sektor prioritas lainnya di desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut marjan menegaskan, Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.
Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rekonsiliasi dan Pertanggungjawaban Dana Desa.
Dalam regulasi tersebut, alokasi minimal 20% dari Dana Desa ditetapkan untuk ketahanan pangan, dan maksimal 15% untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa.
Program ketahanan pangan sendiri mencakup empat sektor prioritas. sektor pertanian menckup tanaman muda seperti padi, jagung, ubi, aneka sayuran. Bidang perikanan benih, pakan, kolam. Bidang peternakan sapi, kambing, ayam, bebek. dan pengolahan pangan berbasis BUMG atau lembaga keuangan desa.
” Misalnya, desa ingin program ternak sapi. Maka harus lengkap: bibit sapi, kandang, pakan. Atau pertanian padi harus mencakup bibit, pupuk, pengairan. Tidak boleh hanya satu item. Semua dilakukan berbasis analisa usaha,” jelasnya.
Marjan juga menyebutkan ada kesalahpahaman di lapangan, seperti pelarangan pengadaan pupuk atau pengairan sawah. ditekankan bahwa semua komponen pendukung kegiatan pangan bisa diajukan asal sesuai analisis kebutuhan.
“Program ini bagian dari penguatan ekonomi masyarakat dan juga mendukung 100 Program perioritas Bupati Aceh Barat, salah satunya penguatan BUMG,” tegas kepala dinas DPMG Aceh Barat itu
Ia juga berharap masing-masing desa(Gampong )bisa berkolaborasi aktif, bukan malah saling menyalahkan,” pungkasnya
Kini, banyak kepala desa berharap pemerintah membuka ruang diskusi dan kritik konstruktif terhadap implementasi program ini, serta menyediakan payung hukum yang jelas dan seragam agar pengambilan keputusan di tingkat Gampong tidak menjadi beban personal keuchik semata.






