Subang, 20 Maret 2025 — Sebuah dugaan kasus pemalsuan dokumen negara berupa akta cerai berhasil dibongkar oleh LSM PENDEKAR NUSANTARA. Oknum yang terlibat dalam praktik ilegal ini diduga telah memalsukan akta cerai untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Investigasi dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa curiga terhadap akta cerai yang digunakan oleh seseorang dalam proses administrasi hukum. Berdasarkan temuan sementara, dokumen tersebut terindikasi tidak sah, meskipun diklaim sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Menurut Kang Wahyudin Ketua LSM PENDEKAR NUSANTARA pihaknya telah melakukan serangkaian Investigasi dan Klarifikasi terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen ini. “Kami mengungkap fakta bahwa dokumen akta cerai ini telah dipalsukan, dan kami sedang mendalami peran oknum-oknum yang terlibat,” ujarnya saat d Wawancarai Media REDAKSI.CO
Pihak APH juga mengungkapkan bahwa praktik pemalsuan dokumen seperti ini berpotensi merugikan banyak pihak, mulai dari individu yang tidak tahu menahu hingga negara, yang harus menanggung dampak dari penyalahgunaan dokumen resmi tersebut. APH pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengurus administrasi penting, seperti akta cerai, untuk memastikan keabsahannya.
Para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen negara ini terancam hukuman penjara yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. APH masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih teliti dalam melakukan verifikasi dokumen yang berhubungan dengan administrasi negara guna menghindari penipuan dan kerugian yang lebih besar.