Redaksi.co, Kamis 13 Maret 2025
Batam – | Himbauan Kepada Masyarakat Batam Agar berhati – hati membeli gula merah, karena sudah beredar Diduga sekitar 5-10 Tahun di Batam gula merah yang di produksi UD.Baba Sukses ( Merk gula BBS ) Yang Diduga Gula Merah Oplosan dan Pencetakan Gula Menggunakan Alat yang Berbahaya Bagi Kesehatan.
Selain Itu Pemilik Usaha Mengakui Belum Memiliki Izin dari BPOM Dugaan gula merah Oplosan/ Campuran ini terungkap pada Selasa, (4/3/2025) Saat Awak Media Melakukan Investigasi di Lapangan, tepatnya di Komplek Paradise Nagoya ,Kec.Lubuk Baja.
UU tentang produk tanpa izin BPOM atau Tanpa Izin edar di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan,Yaitu:
•✓U-U RI Nomor 36 Th 2009 tentang Kesehatan
Pasal 103 ayat (1) – Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, dan/atau menjual obat, bahan obat, atau makanan yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau tidak memiliki izin edar dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
•✓U-U RI Nomor 18 Th 2012 tentang Pangan
Pasal 90 ayat (1) – Setiap orang yang memproduksi, mengolah, mengemas, menyimpan, mengangkut, dan/atau menjual pangan yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau tidak memiliki izin edar dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
•✓PP-RI Nomor 51 Th 2022 tentang Izin Edar Obat dan Makanan
Pasal 12 ayat (1) – Setiap orang yang mengedarkan obat dan/atau makanan tanpa memiliki izin edar dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain itu, produk tersebut juga dapat ditarik dari peredaran dan dimusnahkan, terkait izin edar yang seharusnya dimiliki berikut ini:
Berikut adalah beberapa izin edar yang seharusnya dimiliki oleh industri pengolahan gula merah:
✓.Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
1. Izin Edar Produk Pangan (IEPP)
2. Izin Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (IPBTP):
✓✓.Izin Edar dari Dinas Kesehatan Setempat
1. Izin Pengolahan Makanan Lokal (IPML)Izin ini diperlukan untuk memproduksi gula merah yang aman untuk dikonsumsi di daerah setempat.
2. Izin Pengemasan Makanan Lokal (IPML)
Izin Edar Lainnya
1. Izin Usaha Industri (IUI) Izin ini diperlukan untuk memproduksi gula merah dalam skala industri.
2. Izin Lingkungan (IL)
Di Lokasi Produksi ini Tampak Karyawan yang Bekerja Melakukan Pembuatan Gula ini dan ketika kami Menanyakan Terkait Pola pembuatannya, karyawan menjelaskan Sekilas tentang Campuran Pembuatan Gula merah Merk BBS ini.
“Gula merah yang sudah jadi di hancurkan kembali, campur air, campur gula pasir terus kami tuangkan di dalam tuangan cetak,” jelas pekerja.
Ketika kami Menanyakan Jumlah Produksi Dalam Satu hari ( siang hingga Malam ) karyawan pun Menjawab. “Satu hari Sekitar 300 Kardus” Jawab Pekerja ( Pada Kardus tertera berat 10 kg) gula merah yang bermerek BBS.
Dilokasi Produksi Yaitu 3 Ruko berderet Banyak sekali Kejanggalan Seperti :
•✓Begitu Kotor dan Berantakannya Lokasi dan terbuka sehingga Sangat Mudah debu masuk karna ini persis di pinggir Jalan,
•✓Kami Juga mendapati Pekerja yang Tidak memakai Baju bahkan bisa tidur tidur an di Bawah Meja pencetakan.
•✓Kejanggalan Yang Cukup Mengejutkan Ternyata
1. Pencetakan Gula Merah ini Menggunakan Pipa Paralon ( PVC ) 2. Menggunakan Karet Hitam Yang Kita Tahu Sangat Berbahaya Bagi Kesehatan, dan Tidak jarang selepas mencetak Cetakannya di letakkan di lantai yang sangat Kotor.
3. Kejanggalan di Box terkait Komposisi disini Membuktikan bahwa ini Adalah Sesama Gula di Oplos/Dicampur
●Gula merah kelapa
●Gula merah tebu
●Gula
Pipa PVC (Polyvinyl Chloride) atau pipa paralon Berikut beberapa alasan yang membuat pipa PVC atau paralon berpotensi berbahaya karna Mengandung Bahan Kimia Berbahaya:
1. Vinyl Chloride: Pipa PVC atau paralon terbuat dari vinyl chloride,
2. Fthalat: Pipa PVC atau paralon juga dapat mengandung fthalat,
✓•Risiko Kesehatan
1. Kanker: Paparan vinyl chloride yang terkandung dalam pipa PVC atau paralon dapat meningkatkan risiko kanker, terutama kanker hati dan kanker paru-paru.
2. Kerusakan Sistem Saraf: Paparan vinyl chloride juga dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf, termasuk neuropati dan gangguan pada fungsi otak.
3. Gangguan Reproduksi: Fthalat yang terkandung dalam pipa PVC atau paralon dapat menyebabkan gangguan pada sistem reproduksi, termasuk penurunan fertilitas dan gangguan pada perkembangan janin.
Karet warna hitam dapat berpotensi berbahaya bagi kesehatan karena mengandung beberapa bahan kimia berbahaya Seperti:
1. Benzene: Karet warna hitam dapat mengandung benzene,
2. Toluene
3. Polycyclic Aromatic Hydrocarbons (PAHs):
4. Volatile Organic Compounds (VOCs):
Risiko Kesehatan
1. Kanker: Paparan benzene, toluene, dan PAHs yang terkandung dalam karet warna hitam dapat meningkatkan risiko kanker, terutama kanker darah dan kanker paru-paru.
2. Kerusakan Sistem Saraf: Paparan toluene dan VOCs yang terkandung dalam karet warna hitam dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf, termasuk neuropati dan gangguan pada fungsi otak.
3. Gangguan Reproduksi: Paparan toluene dan VOCs yang terkandung dalam karet warna hitam dapat menyebabkan gangguan pada sistem reproduksi, termasuk penurunan fertilitas dan gangguan pada perkembangan janin.
Dalam kesimpulan, karet warna hitam dapat berpotensi berbahaya bagi kesehatan.
Untuk Berimbangnya Pemberitaan Kami sudah lakukan Konfirmasi instansi terkait seperti Disperindag dan BPOM Di hari yang sama, Akan tetapi Pejabat Disperindag yang berkompeten sedang Sibuk dan Ada rapat Pada (6/3/25).
dan Sebelum Awak Media Menyatakan bahwa BBS Ini Tidak Ada Izin Edar Tim media sudah terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke BPOM Batam, Provinsi Kepulauan Riau( 6/3/35) Kami meyebutkan Merek Gula dan Nama Usahanya dan Pihak BPOM Menjawab.
“Produk gula merah Merk BBS Belum terdaftar yang Berarti belum ada izin edar pak,” Jelas Petugas.
Peredaran gula oplosan dapat konsumen dan perajin, dan hal ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Tim media melakukan konfirmasi kepada pengusaha gula merah BBS, mengatakan bahwa surat yang dia pegang sudah lengkap,” Surat izin usaha saya lengkap semua, kalian tanya langsung kepada yuni yang kerja sebagai direktur I Hotel,” ucapnya pada Sabtu (8/3/2025).
Peredaran gula oplosan dapat konsumen dan perajin, dan hal ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK):
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur perlindungan konsumen dalam kegiatan jual-beli.
Pada Kemasan kardus tertulis Nomor P – IRT No. 672171010081-62, Diduga no P-IRT Ini Belum terdaftar dan Jika pun pernah bisa jadi belum diperpanjang, dan Untuk memastikan Hal Tersebut Tim awak media langsung melakukan Konfirmasi ke Dinas Kesehatan Kota Batam Pada Rabu,(12/3/25)
Kami Diarahkan untuk Menemui Ibu Melda (Kabid P2P) Untuk mengkonfirmasi kan terkait temuan kami dan mempertanyakan juga terkait izin P-IRT dari BBS Ini.
“Seperti nya izin nya ini masih meragukan karna sudah coba kami cek tapi belum muncul dan Kami akan Coba pastikan di lokasi UD.BBS Ini Untuk cros chek juga terkait sanitasi dan memastikan laporan dari Bapak, Harap bersabar karna kami perlu komunikasi kn juga dengan Pak Kadis ” Begitu kesimpulan dari Ibu Melda.
Pada Hari Kamis Tanggal 13 Maret 2025 Ibu Melda Kabid P2P Dinkes Batam Mengkonfirmasi Bahwa Izin P-IRT Ternyata sudah Ada akan tetapi Belum memastikan apakah sudah di lakukan Pengecekan atau visit ke lokasi Oleh Pihak Dinkes saat itu.
“Halo Pak, izin menyampaikan ternyata ada ni pernah urus izin nya dan terbit hanya saja kan ada masa tunggu 3 bulan tu, kami belum memastikan apakah tim sempat turun waktu itu, Untuk menanggapi terkait konfirmasi kemarin Besok (Jumat 14/3/25) kami akan turunkan Tim pagi besok ” Jelas ibu Melda via Telp.Whatsap
Sampai Berita ini kami Terbitkan kami dari Gabungan Media yang Melakukan investigasi Gabungan akan terus memantau dan memfollow up juga instansi terkait untuk melakukan kontrol dan jika diperlukan menindak usaha yang melanggar ketentuan dan diduga membahayakan masyarakat .