Redaksi.co PALI, 12 Maret 2025 – Isu mengenai dugaan tidak sesuainya prosedur perekrutan tenaga kerja oleh PT. Surveyor Indonesia (PTSI), salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang survei, inspeksi, dan konsultasi, kini semakin menjadi perbincangan hangat. PT. Surveyor Indonesia diduga tidak mematuhi prosedur perekrutan yang transparan dan sesuai aturan, terkait dengan proyek yang mereka jalankan sebagai subkontraktor PT. Bukit Asam (PTBA) di wilayah kerja Servo KM36.
Diduga PT. Surveyor Indonesia Melakukan Perekrutan Tidak Sesuai Prosedur
Dugaan adanya PT. Surveyor Indonesia semakin menimbulkan sorotan terkait proses rekrutmen tenaga kerja yang tidak transparan. Berdasarkan informasi yang beredar di media online, ada dugaan praktik pengkondisian menggunakan uang dan perekrutan tenaga kerja yang berasal dari luar daerah, yang seharusnya lebih mengutamakan pekerja lokal.
Randu Dwiyansyah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Ormas Grib Jaya PALI, turut memberikan komentarnya. “Kami sangat menyayangkan adanya dugaan ketidaktransparanan dalam proses rekrutmen ini. Proses perekrutan yang melibatkan uang atau ketidakadilan akan merusak citra perusahaan dan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat setempat,” ujar Randu.
Ia juga menekankan bahwa prosedur perekrutan yang sesuai dengan aturan yang berlaku sangat penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dan agar kesempatan kerja di wilayah tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat lokal.
**
Proses perekrutan tenaga kerja di Indonesia sudah diatur dalam berbagai peraturan, di antaranya dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Beberapa poin penting yang harus diikuti oleh setiap perusahaan dalam melakukan perekrutan tenaga kerja, antara lain adalah:
- Keterbukaan Informasi
Setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai lowongan pekerjaan, kualifikasi yang dibutuhkan, serta prosedur seleksi yang akan dilakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mengetahui informasi yang jelas mengenai pekerjaan yang akan mereka jalani.
- Perekrutan Berdasarkan Kompetensi
Proses rekrutmen harus dilakukan berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA). Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menekankan pada tidak adanya diskriminasi dalam penerimaan tenaga kerja.
- Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal
Beberapa perusahaan yang beroperasi di daerah tertentu diharuskan untuk mengutamakan tenaga kerja lokal dalam perekrutan, terutama dalam sektor-sektor yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat sekitar, seperti di bidang pertambangan dan konstruksi. Ini sesuai dengan prinsip Pasal 6 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mendorong perusahaan untuk memberdayakan masyarakat lokal.
- Transparansi dan Tidak Ada Pengkondisian
Tidak ada pihak yang boleh memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk mempengaruhi proses seleksi atau meminta imbalan, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya, selama proses perekrutan berlangsung. Hal ini diatur dalam Pasal 4 UU Ketenagakerjaan yang menekankan prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan perekrutan.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Jika ditemukan pelanggaran dalam proses perekrutan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan dapat diproses secara hukum jika terbukti melakukan tindak pidana seperti pemerasan atau diskriminasi. Selain itu, perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat berupa pembekuan izin usaha atau denda yang besar.
Randu Dwiyansyah mendesak agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Mereka juga berharap agar PT. Surveyor Indonesia dan PT. Bukit Asam menegakkan aturan yang ada dan memastikan bahwa setiap proses perekrutan dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal kesempatan kerja.
isu terkait perekrutan yang tidak transparan ini menjadi perhatian penting bagi semua pihak, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di daerah yang berpotensi besar memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat. Proses perekrutan yang adil dan sesuai dengan aturan tidak hanya memastikan terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan produktif, tetapi juga mendukung tercapainya kesejahteraan sosial yang lebih merata di masyarakat.
**
Saat dimintai keterangan mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur rekrutmen oleh PTSI, Derry menegaskan bahwa pihak PT. Bukit Asam tidak terlibat langsung dalam proses perekrutan tenaga kerja oleh PTSI. “Mengenai hal rekrutmen tersebut, kami tidak mengetahui prosedurnya, Pak. Itu semua adalah wewenang dan tanggung jawab penuh dari pihak PT. Surveyor Indonesia,” ujar Derry.