PELECEHAN SEKSUAL ANAK: TERDAKWA MENGHADAPI HUKUMAN
NTT – Waikabubak, Redaksi. Co – Bahwa surat Dakwaan adalah tuduhan resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Pada tanggal 4 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 Witeng, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, melaksanakan sidang perdana Terdakwa Soleman Malo, dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat melalui Kasat pidana Putu Gede Adhitya Raynatha Putra, SH dengan nomor perkara Kejaksaan No.Reg.Perkara : PDM-05/N.30.2/Eku.2/2/2025, mengatakan pada hari ini telah dilaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Waikabubak.
Dalam surat Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa Soleman Malo telah melakukan persetubuhan dengan Korban sebanyak tiga kali pada bulan Maret dan April. Terdakwa melakukan hal ini dengan cara: mengancam Korban, memaksa Korban, menarik Korban ke samping rumah.
Saat Korban menjawab bahwa orang tuanya dan kakaknya sedang pergi kerja, Terdakwa melanjutkan aksinya. Dalam keadaan sunyi dan sepi, Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Korban meskipun Korban mengatakan takut hamil. Terdakwa membujuk Korban dengan mengatakan bahwa mereka masih anak-anak dan belum bisa hamil.
Atas perbuatan inilah sehingga Jaksa Penuntut Umum, menuntut Terdakwa melanggar pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 72 E, UU. No.17 Tahun 2016 Penetapan Perpu Nomor 17 Tahun 2016, Kedua UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Dalam pembacaan Dakwaan ini persidangan dipimpin oleh Hakim Dewi Lestari Ketua Majelis yang didampingi oleh Dony Pribadi, SH.MH, dan Muhammad Salim, SH.MH.
Terdakwa Soleman Malo didampingi oleh Penasehat Hukum Lodowikus Umbu Lodongo, SH. Dan ketika surat Dakwaan itu dibacakan oleh Penuntut Umum, Ketua Majelis mempersilahkan kepada Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya untuk menanggapi Dakwaan itu, Kuasa hukumnya sesudah konsultasi dengan Terdakwa mengatakan bahwa surat Dakwaan itu benar semuanya.
Akhirnya, Hakim Majelis menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025. ***
Peliput: Lodowikus Umbu Lodongo,SH.